TINJAUAN UMUM ASPEK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA WILAYAH PERBATASAN NEGARA DALAM RANGKA KETAHANAN NASIONAL

Ira Sumaya

Abstract


According to stipulations of UNCLOS, overcoming the dipute of land areas, could be done by agreements of the states in disputes types to a formal procedure that will issue a binding decission. In the International Relationshio Study, the mecanism of overcoming disputes could be done by 2 (two) methods, they are the non-legal mecanisms, (diplomatic politics) and legal mecanisms. The non-legal mecanisms usually are done by negotiations, medium, good services conciliations. Meanwhile the overcoming through the legal mecanisms usually take the legal process through the courts and arbitary.

Keywords


Overcoming disputes, Boundary of areas, National Devences

Full Text:

PDF

References


Aditya Batara G., "Manajemen Garis Perbatasan Indonesia: Sebuah Usaha Menjamin Keamanan Warganegara" dalam Adtya Batara G. dan Beni Sukandis (Ed), Reformasi Manajemen Perbatasan di Negara-Negara Transisi Demokrasi, Jakarta, Institute for Defence Security and Peace Studies (IDSPS), 2009.

Diaconu, lon, "Peaceful Settlement of Disputes Between State, History and Prospect", dalam R. St. J. MacDonald and Douglas M. Johnston (eds), The Structure and Process of lnternational Law: Essays in Legal Philcsophy Doctrine and Theory, Martinus Nijhoff Publishers, 1986.

Friedman, Wolfgang, Et al lnternational Case of Matrila, St. Paul in Public, 1969.

Keohane, Robert O., Andrew Moravcsik and Anne-Marie Slaughter, "Legalized Dispute Resolution." dalam Marry Ellen O'Connell (ed), Intemational Dispute Settlement, Ashgate, 2003.

Nainggolan, Poltak Partologi, "Masalah-masalah Keamanan di Perbatasan Indonesia dengan Negara-negara Lain: Perspektif Tradisional dan Non-Tradisional", dalam Poltak Partogi Nainggolan, Batas wilayah dan Situasi Perbatasan lndonesia: Ancaman Terhadap Integritas Teritorial, Jakarta: Tiga Putra Utama, 2004.

Suryo Sakti Hadiwijoyo, Batas Wilayah Negara Indcnesia: Dimensi Permasalahan dan Strategi Penanganan, Yogyakarta, Gava Media, 2009.

Wendy Andika Prajuli dan Mufti Makaarim A.,"Kebijakan Umum Keamanan Nasional", Policy Paper, Jakarta, Institute for Defence Security and Peace Studies (IDSPS), 2008.

Andika, "Efektifitas Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hukum Internasional", http:// senandikahukum.wordpress.com., diakses tanggal 2 Maret 2013.

Anonimous, "Kalbar Rawan Penyelundupan Manusia", http://nasional.inilah.com., diakses tanggal 12 Februari 2013.

Anonimous, "Petani Desak Kapolri Usut Penyelundupan Gula di Perbatasan Negara'', http://www.beritabatavia.com., diakses tanggal 12 Februari 2013.

Interpol Indonesia, "Ilegal Fishing di Perairan Indonesia, Sembilan Kapal Nelayan Asing Ditangkap", http://interpol.indonesia.go.id., diakses tanggal 2 Maret 2013.

KBRI Singapura, "Reklamasi, November 11, 2009", http://www.kbrisingapura.com., diakses tanggal 2 Maret 2013.

Harian Kompas, "Penegakan Hukum Lemah", Artikel, Jakarta, 12 Oktober 2006.

Puspen, "Pangkalan TNI AL Akan Direlokasi", http://www.tni.mil.id., diakses tanggal 15 Februari 2013.

Media Hukum, Volume XXIV, Nomor 1, Januari Juni 2014

Riky Rinovsky, "Benang Kusut Soal Tapal Batas Ujung Utara Indonesia", http://media. kompasiana.com., diakses tanggal 12 Februari 2013.

Rizal Sukma, "Keamanan Nasional: Ancaman dan Eskalasi", Makalah, disampaikan pada FDG Pro Patria, Jakarta, CSIS, 23 September 2003.

Roslan Rahman, "RI-Singapura Sepakati Batas Wilayah Laut Bagian Timur", http:// internasional.kompas.com., diakses tanggal 15 Februari 2013.

Sianturi, Eddy Mt. dan Nafsiah, "Strategi Pengembangan Perbatasan Wilayah Kedaulatan NKRI", http://buletinlitbang.dephan.go.id., diakses tanggal 2 Maret 2013.

Simanjuntak, Yeni H., "Nelayan Indonesia Kembali Dirompak dan Ditangkap Aparat Malaysia", http:// news.bisnis.com., diakses tanggal 15 Februari 2013.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.