PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA/BURUH DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Husni, Lalu, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2003.
Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Bandung: Alumni, 1982.
Siswanto, Sastrohadiwiryo, Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Pendekatan Administratif dan Operasional, Jakarta: Bumi Aksara, Cet. II, 2003.
Inosentius Samsul, Perlindungan Konsumen Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Jakarta: Universitas Indonesia, 2012.
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Republik lndonesia, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan.
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor05/Men/1986.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi 03/MEN/1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Republik lndonesia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 01/Men/1981 Tentang Kewajban Melaporkan Penyakit Akibat Kerja.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 03/Men/1984 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Tertentu.
Republik lndonesia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER- 01/Men/1999 Tentang Upah Minimum jo. Surat Keputusan Menteri Tenaga
Refbacks
- There are currently no refbacks.