PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA SUAP TERKAIT KEBIJAKAN PENGHAPUSAN BENSIN BERTIMBAL DI INDONESIA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Barda Nawawi Arif, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Cetakan Ketiga, Semarang, Badan Penerbit UNDIP, 2000.
Edi Setiadi, Hukum Pidana Ekonomi, Bandung, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, 2004.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1992.
Sabian Utsman, Menuju Penegakan 'Hulcum Responsif (Konsep Philippe Nonet dan Philip Selznick, Perbandingan Civil La? System dan Common Law System, Spiral Kekerasan dan Penegakan Hukum), Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2008.
Soerjono Soekanto, Faktor Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan Kelima, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2004.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1996.
Syed Husein Alatas, Sosiologi Korupsi, Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer, Jakarta, LP3ES, 1983.
Harian Kompas, "Korupsi Asia: Filipina, Thailand dan RI Teratas", Artikel, Jakarta, 11 Maret 2008.
Marwan Effendy, "Korupsi dan Strategi Pemberantasannya", Makalah, disampaikan pada Dialog Nasionai Strategi Pemberantasan Korupsi dalam Memicu Pertumbuhan Ekonorni, Jakarta, 20 September 2006.
Wahyudi Kumorotomo, "Budaya Upeti, Suap dan Birokrasi Publik", http://kumoro.staff.ugm.ac.id, diakses tanggal 9 Maret 2012.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Republik Indonesia, Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Nomor: 3674/K/24/DJM/ 2006, tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Refbacks
- There are currently no refbacks.