Peranan Penggunaan Agunan Di Bank Islam Hubungannya Dengan Sistem Operasional Perbankan Syariah Di Medan

Selamat Pohan

Abstract


Perbankan syariah atau perbankan Islam (al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem manajemen perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengunakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Bagi kaum muslimin, kehadiran bank islam dapat memenuhi kebutuhan akan sebuah lembaga keuangan yang bukan hanya sebatas melayani secara ekonomi namun juga spiritual. Penelitian ini berupaya untuk menganalisis peranan penggunaan agunan yang diminta pihak bank islam pada nasabah yang ada di kota Medan dan hubungannya dengan sistem operasional yang dijalankan oleh perbankan Islam tersebut dalam memperoleh laba atau keuntungan. Hasil penelitian menunjukkan, berdasarkan analisis temuan yang ada bahwa pendapat nasabah dan ormas Islam di Medan tentang agunan yang diterapkan dalam sistem operasional perbankan syariah, kurang tepat karena tidak sesuai dengan tujuan bank islam jika harus di minta agunan dibawah pinjaman 20 juta-an. Dan sebagai solusi yang peneliti temukan dalam penelitian ini adalah agar bank meminta surat kuasa penjamin pinjaman, bukan minta jaminan agunan. Kemudian berdasarkan data wawancara yang peneliti lakukan tentang kedudukan hukum agunan menjadi bagian sistem operasional perbankan syariah, itu tidak melanggar, karena untuk menjaga tingkat kehati-hatian.

Kata Kunci: Agunan, Bank Islam, Sistem Operasional


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.30596/intiqad.v8i2.732

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Intiqad Jurnal Agama dan Pendidikan Islam is abstracting & indexing in the following databases:

         

View My Stats

Flag Counter

Editorial Address:

Faculty of Islamic Religion, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Jl. Mukhtar Basri No. 3 Medan 20238 Telp. (061) 6622400 ext. 27 dan 28 Fax. (061) 6625474. e-mail: intiqad@umsu.ac.id