EKSISTENSI 'ILLAT SEBAGAI SARANA DALAM ISTINBATH HUKUM

Nurul Hakim

Abstract


Menurut Ulama ushul fikih ada beberapa sumber hukum dalam islam, yaitu Alquran, Hadis (Sunnah), Ijma' dan Qiyas. Sesuai dengan urutannya maka penggunaan sumber hukum itu harus diselaraskan dengan urutan pemakaian tersebut. Salah satu sumber hukum itu adalah Qiyas. Qiyas merupakan sumber hukum boleh dikatakan spesifik mengingat sebagai produk hasil pemikiran (ijtihad) manusia terhadap nash, maka qiyas diikat dengan rukun-rukun dan syarat-syarat yang sangat ketat yang telah digariskan oleh ulama ushul.

Kata kunci : eksistensi, 'illat, istinbath, hukum.


Keywords


Eksistensi, 'illat, istinbath, hukum

Full Text:

PDF

References


Beni Ahmad Saebani. 2009. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung : Pustaka Setia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.