MODEL PENGEMBANGAN DISTRIBUSI ZAKAT, INFAQ SHADAQAH (ZIS ) DI PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH KOTA MEDAN

Siti Mujiatun

Abstract


Tujuan utama penelitian ini adalah untuk analisis terhadap pelaksanaan penyaluran dana zakat, infaq dan shadaqah yang ada di Persyarikatan Muhammadiyah Medan Selama ini di kalangan Persyarikatan Muhammadiyah Medan tampaknya belum mempunyai model distribusi ZIS (zakat, infaq dan shadaqah) yang dapat meningkatkan kemampuan ekonomi masyakarat miskin. Hal ini, karena distribusi ZIS hanya diarahkan pada kepentingan konsumtif dan belum diarahkan pada kepentingan yang produktif. Penelitian ini dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama, akan dilakukan analisis terhadap pelaksanaan penyaluran dana zakat, infaq dan shadaqah yang ada di Persyarikatan Muhammadiyah Medan. Dalam kaitan ini dilakukan survey terhadap orang-orang penerima zakat terutama golongan fakir dan miskin yang sampelnya diambil dari penerima zakat di Persyarikatan Muhammadiyah Medan. Dari hasil analisis dan survey tersebut nantinya akan disusun model penyaluran dana zakat, infaq dan shadaqah untuk meningkatkan kemampuan ekonomi mereka. Model distribusinya adalah dalam bentuk produktif dan akan disertai penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menjalankan model tersebut. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Persyarikatan Muhammadiyah kota Medan telah melakukan pembentukan badan amil zakat, infaq dan sedekah utuk membantu para muzakki dalam mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah jamaah untuk disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima. Kinerja yang dilakukan badan amil zakat, infaq dan sedekah adalah melakukan kegiatan pendataan, pengelolaan, pengumpulan dan pendistribusian zakat, infaq dan sedekah. Badan amil zakat melakukan rapat kepada anggota amil zakat sebelum bekarja dan selalu melaporkan hasil pelaksanaan kepanitiaan dan harta yang terkumpul serta kepada siapa saja hasil pengumpulan zakat, infaq dan sedekah disalurkan. Pelaksanaan kepanitiaan amil zakat, infaq dan sedekah pada persyarikatan Muhammadiyah Kota Medan belum berjalan dengan maksimal, karena jamaah persyarikatan masih banyak yang melakukan pendistribusian zakat, infaq dan sedekah tanpa melalui badan amil zakat. Jamaah masih belum mempercayai sepenuhnya kinerja badan amil zakat sehingga pengumpulan harta zakat, infaq dan sedekah belum maksimal.

Keywords: Model, Pengembangan, Zakat, infaq, dan shadaqah.


Keywords


Model, Pengembangan, Zakat, infaq, dan shadaqah.

Full Text:

PDF

References


Abdul Manan,Muhammad , Islamic Economic; Theory and Practice, terj.M. nastangin, Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, 1993.

Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Mauqiu al-Islam, http:www.al-Islam.com. (dalam al-

Maktabah as-Syamilah).

Ad-Darami, Sunan ad-Darami, jld.1 dalam program Maktabah as-Syamilah.

Adi, M, Kwartono, Analisis Usaha Kecil dan Menengah, Andi, Yogyakarta, 2007

Adiwarman Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Gema Insani Press , Jakarta,2000.

Allison, Kaye, Perencanaan Strategis Bagi Organisasi Nirlaba,Yayasan ,2005

At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmizi, Mauqiu al-Islam, http:www.al-Islam.com. (dalam al-Maktabah as-Syamilah).

Bank Indonesia ,Hasil Kajian Kredit Konsumsi Mikro, Kecil dan Menengah Untuk Kegiatan Produktif, www. bi.org.id, 2009.

Departemen Agama RI, Al-Quran Dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Quran,Jakarta,1971.

Dimas Bayu Respati, Membangun Strategi Bisnis Melalui Fasilitas Kredit Bank Dan Lingkungan Usaha Dalam Meningkatkan Kinerja Perusahaan, Tesis Program Studi Magister Manajemen UNDIP. 2008.

Hikmat dan Hidayat. Panduan Pintar Zakat, Qultummedia, Jakarta. 2008.

Grant, R. M., The Resource-Based Theory of Competitive Advantage: Implications for Strategy Formulation. California management Review, 1991.

Muslim, Sahih Muslim, jld.3, Mauqiu al-Islam, http:www.al-Islam.com. (dalam al-Maktabah as-Syamilah). Obor Indonesia, Jakarta

Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, jld.3-4, Dar al-Fikr, Beirut, 1983.

Tambunan, T., 2009, Perkembangan Industri Skala Kecil Di Indonesia. Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008. Tentang Usaha

Wahbah Al-Zuhayly, Fiqh al-Islami Waadillatuh, Dar al-Fikr,Beirut,1989.Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, terj. Salman Harun dkk, Litera AntarNusa, Jakarta, 2011


Refbacks

  • There are currently no refbacks.