Analisis Potensi Konflik Antara Pemerintahan Desa dan Masyarakat Pasca Berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 (Studi Kasus Pada Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang)

Ananda Mahardika

Abstract


Tidak jarang, kompetisi untuk memperebutkan kursi kekuasaan pada pemerintahan desa dapat menimbulkan potensi konflik khususnya pada ajang pemilihan kepala desa yang sejak diberlakukannya UU No. 6 Tahun 2014 mengharuskan dilaksanakannya pemilihan kepala desa secara serentak di satu kabupaten/kota yang bersangkutan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan agar mengetahui bagaimana bentuk potensi konflik antara pemerintaah desa dan masyarakat di Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pasca berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa.

Penelitian ini menggunakan beberapa uraian teoritis berupa pengertian konflik, bentuk dan sebab timbulnya konflik, potensi konflik dari UU No. 6 Tahun 2014 dengan pendekatan analisis konflik Ralf Dahrendorf. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan informan yang berasal dari perwakilan masyarakat, perwakilan tokoh masyarakat dan perwakilan pemerintahan desa. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi dengan teknik analisis data menggunakan pendekatan kualitatif model interaktif sebagaimana yang diajukan oleh Miles dan Huberman yang terdiri atas tiga hal utama yaitu: Reduksi data, Penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi.

Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak adanya potensi konflik antara pemerintah desa dan masyarakat di Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Kemampuan pemerintahan desa khususnya kepala desa dalam menyerap aspirasi warga dan perwakilan masyarakat di BPD untuk dijadikan dasar kebijakan pembangunan Desa Paya Geli. Kemampuan menyerap aspirasi membuat potensi konflik antara masyarakat dan pemerintahan desa dapat diredam. Selain itu, pemerintahan Desa Paya Geli selalu transparan dalam mengelola dana desa dengan memberikan informasi terkait penggunaan dana desa di beberapa pertemuan formal antara pemerintahan desa dan masyarakat. Atas hasil tersebut maka penelitian ini menyimpulkan bahwa potensi konflik di Desa Paya Geli dapat direm dengan kemampuan kepala desa dalam menyerap aspirasi masyarakat untuk dijadikan landasan dalam pengembilan kebijakan pembangunan desa. Itu semua dikarenakan adanya kemampuan komunikasi partisipatif yang dimiliki oleh Kepala Desa dalam menjalankan program pembangunan. Selain itu, kepatuhan kepala desa pada peraturan perundang-undangan yang ada membuat pemerintahan desa mendapat kepercayaan dari warga masyarakat.


Keywords


Potensi Konflik, Pemerintah Desa dan Masyarakat

Full Text:

PDF

References


Haryanto, Dany dan G Edwi Nugroho. 2011. Pengantar Sosiologi Dasar. Jakarta: Prestasi Pustaka Karya.

Idrus, Muhammad. 2009. Metode Penelitian Ilmu Sosial; Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. (Edisi Kedua). Jakarta: Penerbit Erlangga.

Kaelan, M.S, Prof.,DR.. 2012. Metode Penelitian Kualitatif Interdisipliner bidang Sosial, Budaya, Filsafat, Seni, Agama dan Humaniora. Yogyakarta: Penerbit Paradigma.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2005. Jakarta: Balai Pustaka

Lauer, Rebert H. 2001. Perspektif Tentang Perubahan Sosial. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Lawang, Robert. 1994. Materi Pokok Pengantar Sosiologi. Jakarta: Universitas Terbuka.

Narkowo, J. Dwi dan Bagong Suyanto. 2005. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Kencana Prenada Mediaa Group.

Saebani, Beni Ahmad. 2015.Sosiologi Pedesaan. Bandung: CV Pustaka Setia.

Setiadi, Elly M dan Usman Kolip. 2011. Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi dan Pemecahannya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soekanto, Soerjono. 1992. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Penerbit Alfabeta.

Susan, Novri. 2009. Sosiologi Konflik & Isu-Isu Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Wiratmoko, Nick T, dkk. 2004. Yang Pusat & Yang Lokal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.