ANALISIS PENERAPAN TRANSAKSI MURABAHAH PADA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT (BPR) SYARIAH GEBU PRIMA MEDAN

Zulia Hanum SE,M.Si

Abstract


Bank syariah adalah bank yang tata cara beroperasinya mengacu pada ketentuan Al-Quran dan Al-Hadist sebagai sumber hukum Islam. Untuk perekonomian Indonesia, booming bank syariah dimulai sejak tahun 1997 saat krisis moneter terjadi. Meskipun bank syariah telah ada di Indonesia pada tahun 1992. Krisis moneter ini membawa dampak positif bagi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia karena kenyataan menunjukkan bank yang beroperasi dengan prinsip syariah dapat bertahan ditengah gejolak nilai tukar dan tingkat suku bunga yang tinggi saat itu.

Penelitian ini dilaksanakan pada PT. BPR Syariah Gebu Prima Medan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kesesuaian penerapan sistem pembiayaan transaksi murabahah PT. BPR Syariah Gebu Prima Medan serta menganalisis pengakuan dan pengukuran pendapatan transaksi murabahah PT. BPR Syariah Gebu Prima Medan dengan PSAK No.102. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Sedangkan sumber data adalah sumber data primer yang diperoleh secara langsung dan sumber data sekunder yang diperoleh dari dokumen-dokumen yang disediakan oleh perusahaan.

Dari hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa penerapan sistem pembiayaan transaksi murabahah serta pengukuran pendapatan transaksi murabahah yang diterapkan oleh PT. BPR Syariah Gebu Prima Medan sesuai dengan PSAK No.102.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.