Beda Nama dan jaminan Kepastian Hukum SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH
Abstract
Seperti diketahui bersama, bahwa salah satu tujuan dilakukannya pendaftaran tanah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) jo. PP 24 Tahun 1997 adalah dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah. Munculnya fenomena hukum terkait dengan perbedaan nama dalam sertifikat hak atas tanah tentu menimbulkan problematika hukum tersendiri dalam upaya mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah dimaksud. Selain faktor penyebab munculnya perbedaan nama dalam sertifikat hak atas tanah, analisis dan kajian terkait kepastian hukum berikut langkah hukum administrasi yang dapat ditempuh dalam upaya mengatasi permasalahan perbedaan nama dalam sertifikat hak atas tanah juga diungkap secara komprehensif dalam buku ini.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Kitab Suci Al-Quran surat Al-Hijr surat ke 15 ayat 28-29,
Lautan Lestari, Jakarta, 2004.
Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika,
Jakarta , 2012.
Apeldoorn, L.J. van, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya
Paramita, Jakarta, 1985.
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Pusat
Hukum dan Hubungan Masyarakat, Penetapan dan
Pemberian Hak Atas Tanah, SJDI Hukum, Jakarta,
Bernhard Limbong, Hukum Agraria Nasional, Margaretha
Pustaka, Jakarta, 2012.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan
Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Djambatan,
Jakarta, 2007, Hlm. 70
-------------, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok
Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta,
Hadjon, Phiplipus M., Pengantar Hukum Administrasi
Indonesia, Gadjah Mada University Press,
Jogjakarta, 2005.
H.R. Otje Salman dan Anton F. Susanto, Teori Hukum;
Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali,
Refika Aditama, Bandung, 2010.
|Rahmat Ramadhani
Beda Nama dan Jaminan Kepastian Hukum
SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH
Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di
Indonesia, Arkola, Surabaya, 2003.
Samun Ismaya, Hukum Adminitrasi Pertanahan, Graha
Ilmu, Yogyakarta, 2013.
Muchtar Wahid, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik
Atas Tanah; Suatu Analisis dengan Pendekatan
Terpadu Secara Normatif dan Sosilogis, Penerbit
Republika, Jakarta, 2008.
Muhammad Yamin Lubis & Abdul Rahim Lubis, Hukum
Pendaftaran Tanah, Edisi Revisi, Mandar Maju,
Bandung, 2012.
Muliawan, JW., Pemberian Hak Milik Untuk Rumah
Tinggal; Sebuah Kajian Normatif Untuk Keadilan Bagi
Masyarakat, Cerdas Pustaka Publiher, Jakarta,
Oloan Sitorus dan Nomadyawati, Hak-Hak Atas Tanah dan
Kondominium, Dasa Media Utama, Jakarta, 1994.
Parlindungan, A.P., Komentar Atas Undang-Undang Pokok
Agraria, Mandar Maju, Bandung, 1990.
Soeroso, R., Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika Jakarta,
Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 1998.
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah,
Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010
Artikel dan Karya Tulis Ilmiah
Ari S. Hutagalung, Perspektif Hukum Persoalan Agraria:
Solusi Terhadap Disharmoni dan Disintergrasi
Pengaturan Makalah disampaikan dalam
Rahmat Ramadhani|
Beda Nama dan Jaminan Kepastian Hukum
SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH
Simposium Dewan Guru Besar Universitas
Indonesia: Tanah Untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Rakyat, Kampus Universitas Indonesia, depok,
Rahmat Ramadhani, Artikel; Benang Merah Alas Hak
Dengan Sengketa Pertanahan, Harian Rakyat
Bengkulu, Bengkulu, Kamis-26 Juli 2012.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak
Pakai Atas Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Ketentuan Pelaksana Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
|Rahmat Ramadhani
Beda Nama dan Jaminan Kepastian Hukum
SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang
Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas
Tanah dan Pembatalan Hak Atas Tanah.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pemberian Hak Atas Tanah dan Pembatalan Hak
Atas Tanah.
Internet
http://eprints.undip.ac.id/15532/
http://eprints.undip.ac.id/11928/
http://iismardeli30aia.wordpress.com/2013/12/01/kep
astian-hukum/
http://ngobrolinhukum.wordpress.com/2013/02/05/m
emahami-kepastian-dalam-hukum/
http://yancearizona.net/2008/04/13/apa-itu-kepastianhukum/
http://www.surabayapagi.com/index.php?read=Kepast
ian-Hukum;
Manurung, S. H., & Aspia, A. (2016). Upaya Meningkatkan Kreativitas dan Hasil Belajar Matematika Siswa dengan Menggunakan Model AIR (Auditory, Intellectually, Repetition) pada Siswa Kelas VIII MTs Negeri RantauPrapat TP 2014/2015. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 2(1).
UMSU, K. E. M. PEMBENTUKAN SARJANA BERKUALITAS MELALUI SOFT SKILLS PADA.
Refbacks
- There are currently no refbacks.