Beda Nama dan jaminan Kepastian Hukum SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH

Rahmat Ramadhani

Abstract


Seperti diketahui bersama, bahwa salah satu tujuan dilakukannya pendaftaran tanah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) jo. PP 24 Tahun 1997 adalah dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah. Munculnya fenomena hukum terkait dengan perbedaan nama dalam sertifikat hak atas tanah tentu menimbulkan problematika hukum tersendiri dalam upaya mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah dimaksud. Selain faktor penyebab munculnya perbedaan nama dalam sertifikat hak atas tanah, analisis dan kajian terkait kepastian hukum berikut langkah hukum administrasi yang dapat ditempuh dalam upaya mengatasi permasalahan perbedaan nama dalam sertifikat hak atas tanah juga diungkap secara komprehensif dalam buku ini.


Keywords


Beda Nama dan jaminan Kepastian Hukum SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Kitab Suci Al-Quran surat Al-Hijr surat ke 15 ayat 28-29,

Lautan Lestari, Jakarta, 2004.

Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika,

Jakarta , 2012.

Apeldoorn, L.J. van, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya

Paramita, Jakarta, 1985.

Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Pusat

Hukum dan Hubungan Masyarakat, Penetapan dan

Pemberian Hak Atas Tanah, SJDI Hukum, Jakarta,

Bernhard Limbong, Hukum Agraria Nasional, Margaretha

Pustaka, Jakarta, 2012.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan

Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Djambatan,

Jakarta, 2007, Hlm. 70

-------------, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok

Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta,

Hadjon, Phiplipus M., Pengantar Hukum Administrasi

Indonesia, Gadjah Mada University Press,

Jogjakarta, 2005.

H.R. Otje Salman dan Anton F. Susanto, Teori Hukum;

Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali,

Refika Aditama, Bandung, 2010.

|Rahmat Ramadhani

Beda Nama dan Jaminan Kepastian Hukum

SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH

Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di

Indonesia, Arkola, Surabaya, 2003.

Samun Ismaya, Hukum Adminitrasi Pertanahan, Graha

Ilmu, Yogyakarta, 2013.

Muchtar Wahid, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik

Atas Tanah; Suatu Analisis dengan Pendekatan

Terpadu Secara Normatif dan Sosilogis, Penerbit

Republika, Jakarta, 2008.

Muhammad Yamin Lubis & Abdul Rahim Lubis, Hukum

Pendaftaran Tanah, Edisi Revisi, Mandar Maju,

Bandung, 2012.

Muliawan, JW., Pemberian Hak Milik Untuk Rumah

Tinggal; Sebuah Kajian Normatif Untuk Keadilan Bagi

Masyarakat, Cerdas Pustaka Publiher, Jakarta,

Oloan Sitorus dan Nomadyawati, Hak-Hak Atas Tanah dan

Kondominium, Dasa Media Utama, Jakarta, 1994.

Parlindungan, A.P., Komentar Atas Undang-Undang Pokok

Agraria, Mandar Maju, Bandung, 1990.

Soeroso, R., Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika Jakarta,

Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 1998.

Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah,

Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010

Artikel dan Karya Tulis Ilmiah

Ari S. Hutagalung, Perspektif Hukum Persoalan Agraria:

Solusi Terhadap Disharmoni dan Disintergrasi

Pengaturan Makalah disampaikan dalam

Rahmat Ramadhani|

Beda Nama dan Jaminan Kepastian Hukum

SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH

Simposium Dewan Guru Besar Universitas

Indonesia: Tanah Untuk Keadilan dan Kesejahteraan

Rakyat, Kampus Universitas Indonesia, depok,

Rahmat Ramadhani, Artikel; Benang Merah Alas Hak

Dengan Sengketa Pertanahan, Harian Rakyat

Bengkulu, Bengkulu, Kamis-26 Juli 2012.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan

Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang

Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5

Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang

Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak

Pakai Atas Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang

Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan

Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang

Ketentuan Pelaksana Peraturan Pemerintah

Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

|Rahmat Ramadhani

Beda Nama dan Jaminan Kepastian Hukum

SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan

Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang

Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas

Tanah dan Pembatalan Hak Atas Tanah.

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan

Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara

Pemberian Hak Atas Tanah dan Pembatalan Hak

Atas Tanah.

Internet

http://eprints.undip.ac.id/15532/

http://eprints.undip.ac.id/11928/

http://iismardeli30aia.wordpress.com/2013/12/01/kep

astian-hukum/

http://ngobrolinhukum.wordpress.com/2013/02/05/m

emahami-kepastian-dalam-hukum/

http://yancearizona.net/2008/04/13/apa-itu-kepastianhukum/

http://www.surabayapagi.com/index.php?read=Kepast

ian-Hukum;

Manurung, S. H., & Aspia, A. (2016). Upaya Meningkatkan Kreativitas dan Hasil Belajar Matematika Siswa dengan Menggunakan Model AIR (Auditory, Intellectually, Repetition) pada Siswa Kelas VIII MTs Negeri RantauPrapat TP 2014/2015. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 2(1).

UMSU, K. E. M. PEMBENTUKAN SARJANA BERKUALITAS MELALUI SOFT SKILLS PADA.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.