Journal Sponsorship

Publisher

BAB I V

KESIMPULA N DAN SARAN

  1. A.    Kesimpulan
    1. Adapun mekanisme pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian bagi orang asing di Indonesia adalah melalui Hak Pakai atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud diberikan Hak Pakai untuk jangka waktu yang disepakati tidak lebih lama 30 (tiga puluh) tahun. Untuk mendapatkan Hak Pakai, orang asing harus terlebih dahulu memiliki izin tinggal dan orang asing tersebut harus membeli rumah dengan harga minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016. Hak Pakai dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah, dan jangka waktu untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.
    2. Setiap orang asing yang memiliki rumah tempat tinggal atau hunian di Indonesia wajib merawat dan menjaga rumah tempat tingga/hunian tersebut, dan apabila masa pakainya telah habis dan tidak dapat diperpanjang kembali, maka orang asing tersebut ataupun ahli warisnya wajib untuk mengembalikan rumah tempat tinggal atau hunian tersebut kepada Negara untuk dilelang.
    3. Apabila ada orang asing melanggar ketentuan dalam PP No. 103 Tahun 2015, maka izin tinggal dan Hak Pakai atas tanah yang dimilikinya akan dicabut oleh negara.

 

  1. B.     SARAN
    1. Pemerintah harus membentuk lembaga pengawas yang bertugas untuk mengawasi segala aktivitas orang asing yang memiliki tempat tinggal atau hunian di Indonesia, agar tidak terjadi penyelewengan hukum oleh orang asing.
    2. hak pakai untuk rumah hunian bagi orang asing di hapus dan orang asing hanya diberikan hak sewa dengan jangka waktu, tetapi dapat memberikan kontribusi secara ekonomi bagi Indonesia.
    3. PP Nomor 103 tahun 2015 diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi orang asing yang memiliki aktivitas ekonomi di Indonesia, sehingga dapat mempermudah proses investasi dan juga meningkatkan jumlah investor asing di Indonesia, tetapi akan lebih baik jika pemerintah lebih mendahulukan kepentingan rakyat Indonesia yang membutuhkan Rumah tempat tinggal atau sehingga cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia dapat diimplementasikan dengan baik.

 

Magister Kenotariatan UMSU