JUAL BELI ONLINE DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

M. Syukran Yamin Lubis, Harisman siregar

Abstract


Arus globalisasi yang saat ini membuat jarak antar negara bukanlah suatu problematika lagi. Orang semakin mudah berhubungan dengan orang lain melalui perkembangan teknologi dan komunikasi. Salah satu perkembangan yang signifikan sekarang adalah transaksi jual beli secara online atau E-Commerce. Penjual dan pembeli tidak perlu bertatap muka (face to face) untuk melakukan transaksi jual beli, melainkan hanya perlu memiliki koneksi internet yang akan mempertemukan mereka di dunia virtual. Eksistensi E-Commerce ini penting untuk dikaji aspek legalitasnya, agar tidak menjadi sengketa hukum yang dapat merugikan berbagai pihak secara komersial. Untuk mengetahui bagaimana jual beli online menurut hukum Islam dilakukan penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan teori hukum, sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui dan disimpulkan bahwa Jual beli dalam Islam telah diatur dalam beberapa ayat Al-Quran, yaitu:Al-Quran Surat Al-Baqarah/2: 198,Surat Al-Baqarah/2: 275 dan Surat An- Nisa/4: 29. Jual beli online tidak bertentangan dengan hukum Islam, baik dari segi orang yang berakad, sighat (lafal ijab dan kabul), objek transaksi, dan nilai tukar barang, selama dalam transaksi itu tidak ada unsur haram, seperti riba, gharar (penipuan), bahaya, ketidakjelasan, dan merugikan hak orang lain, pemaksaan, dan tentunya barang atau jasa yang jadi objek transaksi adalah halal, bukan yang bertentangan dengan al-Quran dan Hadits, seperti narkoba, bangkai, babi, dan lain-lain sebagainya.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.