Benda Bergerak Sebagai Jaminan Hutang Dalam Praktek Leasing

Ahmad Fauzi

Abstract


Abstrak. Hukum bisnis yang menjadi perhatian adalah masalah kontrak pengikatan barang bergerak sebagai jaminan hutang yang banyak terjadi di masyarakat. Kontrak merupakan barometer kegiatan bisnis yang dapat menimbulkan konflik kepentingan antara pelaku usaha dengan konsumen. Lembaga bisnis yang bergerak dalam memberikan fasilitas pinjaman uang antara lain lembaga bisnis perbankan dan lembaga non perbankan (leasing, asuransi, gadai). Dua lembaga bisnis ini sering diminati masyarakat konsumen atau debitur untuk meminjam kredit. Masing-masing lembaga bisnis tersebut dengan cara-cara tertentu bersaing untuk merebut pangsa pasar menarik para konsumen. Tentunya kedua lembaga itu memiliki perbedaan dalam prosedur pemberian kredit tetapi ada kesamaannya yaitu dalam pemberian pinjaman kepada para debiturnya, pihak penyedia pinjaman selalu meminta adanya jaminan berupa harta kekayaan debitur.

Kata Kunci : Benda Bergerak, Hutang, Leasing.


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Abdulkadir Muhammad, 2006, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Johannes Ibrahim, Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan ASAS Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Kredit Bank, Utomo, Bandung, 2003.

Siti Ismijati Jenie, Tinjauan Umum Mengenai Leasing dan Peranannya Dalam Usaha Memenuhi Kebutuhan Akan Barang-barang Modal/Alat-alat Produksi, Penataran Dosen Hukum Perdata/Dagang, Yogyakarta, 1992.

Sri Suyatni dan J. Sadiarto, Problematika Leasing Di Indonesia, Arikha Media Cipta, Jakarta, 1992.

Eddy P. Soekardi, Mekanisme Leasing, Ghalia Indonesia, Jakarta,1987.

Komar Andasasmita, Serba Serbi Tentang Leasing (Teori dan Praktek), Ikatan Notaris Indonesia, Komisariat Daerah Jawa Barat, Bandung, 1989.

Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Institut Bankir Indonesia (IBI), Jakarta, 1993.

Mariam Darus Barulzaman, Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya (Kumpulan Karangan), Alumni, Bandung, 1981.

___________, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung, 1993.

J.Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

R. Santoso Poedjosoebroto, Leasing Di Indonesia Simposium Bab-bab Kodifikasi Hukum Perdata, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman, Jakarta, 1988.

Eddy P. Soekadi, Mekanisme Leasing, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987.

B. Peraturan Perundang-Undangam

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.


Refbacks



Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.