Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Menangani Sengketa Pertanahan

Galih Orlando

Abstract


ABSTRAK. Keberadaan tanah semakin penting sehubungan dengan makin tingginya pertumbuhan penduduk dan pesatnya kegiatan pembangunan yang menyebabkan kebutuhan akan tanah juga semakin meningkat, sementara di pihak lain persediaan akan tanah relatif sangat terbatas. Ketimpangan antara peningkatan kebutuhan manusia akan tanah dengan keterbatasan ketersediaan tanah sering menimbulkan benturan kepentingan di tengah-tengah masyarakat. Terjadinya benturan kepentingan menyangkut sumber daya tanah tersebutlah yang dinamakan masalah pertanahan. Dalam mencari penyelesaian dari sengketa pertanahan tersebut diperlukan kebijakan dari pelaksana kekuasaan Negara (Pemerintah) dalam hal pengaturan dan pengelolaan di bidang pertanahan terutama dalam hal pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatannya termasuk dalam upaya penyelesaian sengketa pertananahan yang timbul. Pengaturan kewenangan BPN dalam menaangani sengketa pertanahan, diatur dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Adapun untuk teknis pelaksanaan dari kewenangan tersebut, diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan dan saat ini telah diganti dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016.

Kata Kunci: Kewenangan, Sengketa, Penyelesaian.


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Arie S Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, LPHI, Jakarta, 2005.

_______________, Analisa Yuridis Keppres 55 Tahun 1993, Jakarta: (Diklat DDN, 2001).

Bagir Manan, Beberapa Catatan Atas Rancangan Undang-undang Tentang Minyak dan Gas Bumi, FH UNPAD, Bandung, 1999.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Hasil wawancara dari Kepala Sub. Seksi Sengketa bernama Drs. Untung Jauhari, BSc, SH, hari Senin tanggal 7 November 2016, Pkl. 11.10 WIB.

Jamil Anshari, Mengungkap Permasalahan Pertanahan di Propinsi Sumatera Utara, Makalah pada Kuliah Bedah Kasus Hukum pada Fakultas Hukum UNPAB Medan, 27-6-2003.

Maria SW Sumardjono, Mediasi Sengketa Tanah, cet. 2, Kompas, Jakarta, 2008.

Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, dalam Urip Santoso, .

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, Edisi Ketiga, 2002.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum atas Tanah, Alumni, Jakarta, 1991.

Sutedi Adrian, Peralihan Hak atas tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

B. Peraturan Perundang- undangan

Undang Undang Dasar Negara Kesatuan REpublik Indonesia Tahun 1945.

Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960. Tentang Pokok Agaraia

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian Dan Kasus Pertanahan.

Keputusan Kepala BPN RI Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan.


Refbacks



Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.