Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Faktor Pembatas Kebebasan Berkontrak

Muhammad Arifin

Abstract


Abstrak.Asas kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum kontrak yang telah tumbuh bersamaan dengan munculnya teori ekonomi klasik laissez faire sebagai reaksi terhadap mercantile system. Dalam perkembangannya, asas kebebasan berkontrak dapat menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi pihak yang tidak mempunyai bargaining position yang kuat. Untuk menghindari berbagai hal yang merugikan bagi pihak yang lemah posisi tawarnya, baik undang-undang, doktrin maupun jurisprudensi telah mereduksi keberadaan kebebasan berkontrak dengan memberikan pembatasan dalam praktik pembuatan kontrak. Salah satu pembatasan itu adalah melalui ajaran penyalahgunaan keadaan yang berhubungan dengan momen saat lahirnya kontrak karena tidak bebas menentukan kehendak. Penyalahgunaan keadaan menyangkut keadaan yang berperan pada terjadinya kontrak, yakni menikmati keadaan orang lain tidak menyebabkan isi atau maksud kontrak menjadi tidak dibolehkan, tetapi menyebabkan kehendak yang disalahgunakan menjadi tidak bebas.

Kata kunci: Penyalahgunaan, Keadaan, Faktor, Pembatas Kebebasan, Berkontrak


Full Text:

PDF

References


A. Buku

A. Madjedi Hasan, Kontrak Minyak Dan Gas Bumi Berazas Keadilan Dan Kepastian Hukum, (Jakarta: Fikahati Aneska, 2009).

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, (Yogyakarta: LaksBang Mediatama, 2008).

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007).

Arthur Lewis, Dasar-Dasar Hukum Bisnis, penerjemah Derta Sri Widowatie, (Bandung: Nusa Media, 2009).

Budiono Kusumohamidjojo, Panduan Untuk Merancang Kontrak (Jakarta: Grasindo, 2001).

G.W. Paton, A Textbook of Jurisprudence, Third Edition, (ELBS And Oxford University Press, 1971).

Gr. Van der Burght, Buku Tentang Perikatan, saduran F. Tengker (Bandung: Mandar Maju, 1999).

Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia Dan Common Law (Jakarta: Sinar Harapan, 1993).

Henry Campbell Black, Blacks Law Dictionary, (St. Paul Minn.: West Publishing Co., 1991) halaman 1062.

Henry P. Panggabean, Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Sebagai Alasan (Baru) Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda) (Yogyakarta: Liberty, 1992).

Herlien Budiono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, alih bahasa Tristam P. Moeliono (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).

_______ , Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di bidang Kenotariatan, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2007)

J.M. van Dunne dan Gr. Van der Burght, Penyalahgunaan Keadaan, Kursus Hukum Perikatan-Bagian III, terjemahan Sudikno Mertokusumo, Dewan Kerjasama Ilmu Hukum Belanda Dengan Indonesia, Proyek Hukum Perdata, Medan, 31 Agustus - 12 September 1987.

Johannes Ibrahim, Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) Dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Kredit Bank (Bandung: CV. Utomo, 2003).

Kusumah Atmadja, dalam Mahkamah Agung, Yurisprudensi Indonesia 1 (Jakarta: PT. Ichtiar Baru-Van Hoeve, 1989).

Mahadi, Falsafah Hukum Suatu Pengantar (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1989).

Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Baku (Standard), Perkembangannya Di Indonesia (Bandung: Alumni, 1980).

N.E. Algra et.al.Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda-Indonesia (Bandung: Binacipta, 1983).

P.L. Wery, Perkembangan Hukum Tentang Itikad Baik Di Nederland (Jakarta: Percetakan Negara RI, 1990).

Paul Scholten, Mr. C Asser: Penuntun Dalam Mempelajari Hukum Perdata Belanda, terjemahan Siti Soemarti Hartono, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1992).

Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Bandung: Mandar Maju, 1994).

R. Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional (Bandung: Alumni, 1976).

Ridwan Khairandy, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak (Jakarta: Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003).

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000).

Setiawan, Aneka Masalah Hukum Dan Hukum Acara Perdata (Bandung: Alumni, 1992).

Subekti, Hukum Perjanjian (Jakarta: Intermasa, 1979).

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (Yogyakarta: Liberty, 2001).

Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia (Jakarta: IBI, 1993)

W. Friedmann, Legal Theory, Fourth Edition (London: Stevens & Sons Limited, 1960)

Yohanes Sogar Simamora, Hukum Perjanjian, Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Oleh Pemerintah (Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2009).

B. Jurnal

Johannes Gunawan, Reorientasi Hukum Kontrak Di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 22, No. 6, Tahun 2003.

M. Udin Silalahi, Dasar Hukum Obligation To Contract, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 22, No. 2, Tahun 2003.

Mariam Darus Badrulzaman, Harmonisasi Hukum Bisnis Di Lingkungan Negara-Negara ASEAN, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 22, No. 2, Tahun 2003,

Ricardo Simanjuntak, Akibat Dan Tindakan-Tindakan Hukum Terhadap Pencantuman Klausula Baku Dalam Polis Asuransi Yang Bertentangan Dengan Pasal 18 Undang-Undang No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 22, No. 2, Tahun 2003.


Refbacks



Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.