Peranan Notaris Dalam Pembuatan Akad Pembiayaan Pada Perbankan Syariah

Razali Amin

Abstract


ABSTRAK. Perbankan syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai organisasi perantara antara yang berkelebihan dana dengan yang kekurangan dana yang dalam menjalankan aktivitasnya harus sesuai dengan prinsip Islam. Perbankan syariah berfungsi sebagai suatu lembaga intermediasi, yaitu mengerahkan dana dari nasabah dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada nasabah (mudharib) dalam bentuk pembiayaan. Peranan Notaris dalam pembuatan akad pembiayaan pada perbankan syariah merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, mengenai perbuatan hukum tertentu khususnya akad pembiayaan murabahah, musyarakah, mudharabah dan ijarah. Notaris selaku pejabat umum berwenang untuk membuat akta otentik khususnya dalam pembuatan akad pembiayaan pada perbankan syariah. Peranan Notaris dalam pembuatan akad pembiayaan antara perbankan syariah dengan nasabah (mudharib) merupakan peran yang timbul karena jabatannya selaku pejabat umum, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka (1) Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Kata Kunci: Peranan Notaris, Akad Pembiayaan, Perbankan Syariah.


References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kohar, 1983, Notaris Dalam Pratek Hukum, Alumni, Bandung.

Abdulkadir Muhammad, 1992, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______, 1999, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______, dan Rilda Murniati, 2004, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdul Ghofur Anshori, 2006, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, Citra Media, Yogyakarta.

_______, 2007, Perbankan Syariah di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

_______, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta.

Anke Dwi Saputra, 2009, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, dan di Masa yang Akan Datang, Gramedia Pustaka, Jakarta.

Ascarya, 2007, Akad dan Produk Bank Syariah: Konsep dan Praktek di Beberapa Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

F. Eka Sumarningsih, 2001, Peraturan Jabatan Notaris, Diktat Kuliah Program Studi Notariat, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang.

Fathurrahman Djamil, 2012, Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, Cetakan I, Sinar Grafika, Jakarta.

Habib Adjie, 2009, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Refika Aditama, Bandung.

_______, 2009, Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan), Cetakan Pertama, Mandar Maju, Bandung.

_______, 2009, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Cetakan 2, Refika Aditama, Bandung.

_______, 2009, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan Tentang Notaris dan PPAT), Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______, 2011, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Cetakan Kedua, Refika Aditama, Bandung.

Herlien Budiono, 2006, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______, 2008, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______, 2010, Ajaran Umum: Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Cetakan II, Citra Aditya Bakti, Bandung.

I. G. Ray Widjaya, 2004, Merancang Suatu Kontrak Teori dan Praktek, Kesaint Blanc, Bekasi.

Ira Koesoemawati dan Yunirman Rijan, 2009, Ke Notaris: Mengenal Profesi Notaris, Memahami Ptaktik Kenotariatan, Ragam Dokumen Penting yang Diurus Notaris dan Tips Tidak Tertipu Notaris, Raih Asa Sukses, Jakarta.

Komar Andasasmita, 1981, Notaris Dengan Sejarah, Peranan, Tugas Kewajiban, Rahasia Jabatannya, Sumur, Bandung.

Lumban Tobing, G. H. S, 1999, Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement), Cetakan 5, Erlangga, Jakarta.

Nico, 2003, Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Center For Documentation and Studies of Business Law (CDBSL), Yogyakarta.

Muhammad Adam, 1985, Asal Usul dan Sejarah Notaris, Sinar Baru, Bandung.

Munir Fuady, 1999, Hukum Perbankan Modern (Berdasarkan Undang-Undang Tahun 1998), Buku Kesatu, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muhammad Parmudi, 2005, Sejarah dan Doktrin Bank Islam, Kutub, Yogyakarta.

Muchlis Fatahna dan Joko Purwanto, 2003, Notaris Berbicara Soal Kenegaraan, Cetakan Kedua, Watampone Press, Jakarta.

Muhammad Firdaus dan Sofiniyah Ghufron, 2007, Cara Mudah Memahami Akad-Akad Syariah, Rainisan, Jakarta.

Sembiring, M. U., 1997, Tehnik Pembuatan Akta, Program Pendidikan Spesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.

Sutan Remi Sjahdeini, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Cetakan I, Institut Bankir Indonesia, Bandung.

_______, 1999, Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta.

Supriadi, 2006, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Soetardjo Soemoatmodjo, 1996, Apakah Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang, Liberty, Yogyakarta.

Santia Dewi dan R. M. Fauwas Diradja, 2011, Panduan Teori dan Praktik Notaris, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Situmorang, Viktor M. dan Cormentyna Sitanggang, 1993, Grosse Akta Dalam Pembuktian dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta.

Tan Thong Kie, 2007, Buku 1: Studi Notariat, Beberapa Mata Pelajaran dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Buku I, Cetakan 2, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

_______, 2005, Buku II: Studi Notariat Serba Serbi Praktek Notaris, Cetakan 1, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Ustad Adil, 2011, Mengenal Notaris Syariah, Cetakan I, Citra Aditya Bakti, Bandung.


Refbacks



Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.