Kedudukan Wasiat Wajibah Menurut Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Risdianto anto

Abstract


Abstrak .Satu di antara hasil dari kontekstualisasi fikih dapat dilihat melalui keberadaan wasiat wajibah dalam hukum Islam di Indonesia. Wasiat wajibah yang ada dalam KHI di Indonesia lahir sebagai respon terhadap fenomena anak angkat yang terjadi dalam masyarakat. Dalam masyarakat Indonesia, minimal dalam lingkungan masyarakat, pengangkatan anak cenderung dihargai dan sering terjadi. Praktek pengangkatan anak yang dilakuakn tersebut, tidak sama dengan apa yang dikenal dengan istilah tabanni yang telah umum dikenal. Bila tabanni berarti pengalihan nasab dari orang tua asal kepada orang tua angkat, pengangkatan anak yang terjadi dalam masyarakat kita hanya sebatas pemeliharaan, pemenuhan biaya hidup dan pendidikan, dan hubungan kasih sayang sebagaimana layaknya seorang anak dengan orang tua dan tidak sampai kepada pengalihan hubungan nasab dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya. Praktek pengangkatan anak semacam ini, yang sangat berbeda dengan praktek tabanni, tentu saja tidak dapat dijangkau oleh lembaga hukum tabanni yang ada. Kepadanya perlu diberikan lembaga hukum khusus yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah komunitas msyarakat. Untuk merespon kenyataan sosial seperti ini, KHI mengakui lembaga pengangkatan anak. Kebolehan praktek pengangkatan anak dimuat dalam Pasal 71, huruf (h) KHI di Indonesia. Di samping memberikan pengakuan terhadap lembaga pengangkatan anak, KHI juga memberikan pengakuan akan adanya hubungan hukum antara keduanya. Pengakuan terhadap hubungan hukum tersebut dibuktikan oleh KHI dengan melahirkan konsep wasiat wajibah, sebagaimana termuat dalam Pasal 209 ayat (1) ayat (2).

Kata Kunci : Wasiat Wajibah, Hukum Keluarga Islam


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

.

Abu Bakar, Al-Yasa, Wasiat Wajibah dan Anak angkat, Juornal Hukum, No. 29, Th VII, Jakarta: al-Hikam dan DITBINBAPERA ISLAM, 1996.

al-Khafif, Ali, Ahkam al-Washiyah: Buhus Muqaranah Tadammanat Syarh Qanun al-Wasiyah Raqm 71/1646, Arabiyah: Mahad ad-Darasat, 1962.

Al-Qazwaini, Sunan Ibnu Majah, juz II Beirut: Dar al-Fikr, 1999.

Coulson, N.J., Succession in the Muslim Family Law, Cambridge: The University Press, 1971.

Daud Ali, Muhammad, Hukum Islam dan Peradilan Agama (Kumpulan Tulisan), Jakarta: Rajawali Press, 1997.

Fuad Abdul Baqi, Muhammad, al-Lulu Wa al-Marjan, juz II, Dar al-Qahirah: al-Halaby, t.th.

Habiburrahman, Polemik Pemberian Harta Waris Melalui Wasiat Kepada Anak Angkat, Asy-Syariah Vol. 16, No. 2, Agustus 2014, http://Journal.uinsgd.ac.id,

Hanafi A., Teologi Islam, Jakarta : Pustaka Al-Husna. 1987.

Harahap, M. Yahya, Materi Kompilasi Hukum Islam, dalam Muhammad Mahfud MD, dkk (ed) Peradilan agama dan KHI dalam tata hukum Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 1993.

_____________, Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: Mempositifkan Abstraksi Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam Dan Peradilan Agama Dalam Sistem Hukum Nasional, (penyunting: Cik Hasan Bisri)

Herizal, Artikel Hukum Keluarga Wasiat Wajibah Dalam KHI dan Perspektif Fiqh,http://kerinci.kemenag.go.id/2014/09/06/artikel-hukum-keluarga-wasiat-wajibah-dalam-khi-dan-perspektif-fiqh/

Idris, Taufiq, Aliran-aliran Populer dalam Teologi Islam, Surabaya: Bina Ilmu. 19-80.

Ismail, Wasiat Wajibah (Studi Komparatif Undang-Undang Wasiat Mesir No. 71/1946 dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia), Jakarta: Program Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah, 1998.

Jahar, Asep Saepudin dkk, Hukum keluarga, Pidana & Ekonomi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Khallaf, Abdul Wahhab, Ilmu Ushul al-Fiqh, Beirut: Dar al-Fikr, 1999.

Laonso, Hamid, & Jamil, Muhammad, Hukum Islam Alternatif Solusi Terhadap Masalah Fiqh Kontemporer, Jakarta: Restu Ilahi, 2005.

Mahfudh, Sahal, Nuansa Fiqh Sosial, Yogyakarta: LkiS Group, 2012.

Mahmoud, Tahir, Personal Law in Islamic Countries, New Delhi: Academy of Law and Religion, 1987.

Mahsun Fuad, Hukum Islam Indonesia Dari nalar Partisipatoris Hingga Emansipatoris, Yogyakarta: LkiS, 2005.

Manan, Abdul, Reformasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.

Marzuki Syuhada, Pendapat para Ulama Tentang Wasiat Wajibah dan Perkembangan di Beberapa Negara Muslim, Kamis 02 Januari 2014, Makalah: Pendapat para ualam tentang wasiat wajibah dan perkembangan di beberapa negara muslim.

Mustika, Dian, Wasiat Wajibah kepada Non-Muslim dalam Perspektif Hukum Islam: Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 51.K/AG/1999, Innovatio, Vol. X, No. 2, Juli-Desember 2011.

Ramdhani, Ria, Pengaturan Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Islam, Lex et Societatis, Vol. III/No. 1/Jan-Mar/2015, http:// online-journal.unja.ac.id,

Rasyid, Roihan, Pengganti Ahli Waris dan Wasiat Wajibah, Kompilasi Hukum Islam Dan Peradilan Agama Dalam Sistem Hukum Nasional, (penyunting: Cik Hasan Bisri), Ciputat: Logos, 1999.

Sbiq, Sayyid, Fiqh al-Sunnah, Beirut: Dr al-Fikr. 1991.

Shihab, Umar, Kontekstualitas al-Quran Kajian Tematik Atas Ayat-ayat Hukum dalam al-Quran, Jakarta: Penamadani, 2005.

Suratmaputra, Ahmad Munif, Filsafat Hukum Islam al-Ghazali, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2013.

Zahrah, Abu, Syarh Qanun al-Washiyah, Qahirah: Dar al-Fikr al-Araby, 1978.


Refbacks



Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.