Akibat Hukum Kepailitan Suami Terhadap Harta Bersama Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan

Siddik Meliasta Sebayang

Abstract


ABSTRAK. Harta bersama merupakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, tidak perduli siapa yang menghasilkannya (baik suami atau isteri saja, ataupun suami dan isteri), maka harta tersebut menjadi milik berdua dan milik bersama. Mengenai harta bersama suami atau isteri dapat bertindak hanya atas persetujuan bersama atau persetujuan kedua belah pihak. Adanya harta kekayaan dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami maupun isteri. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang mengarah pada penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Kedudukan hukum suami atau istri terhadap harta bersama perkawinan adalah sama. Ketentuan hukum tentang pembayaran hutang suami atau isteri untuk pelunasan utang yang bersangkut, maka pelunasan hutang itu dapat dibebankan atas barang asal dari pihak suami atau isteri yang mengadakan hutang itu, terkecuali diadakan perjanjian kawin sebelum dilaksanakan. Akibat hukum kepailitan suami terhadap harta bersama dapat diberlakukan sebagai kepailitan bersama karena pada dasarnya persatuan harta tersebut bukan hanya penyatuan harta kekayaan semata namun juga beban pembayaran. Kepailitan suami isteri yang kawin dalam persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta. Penyelesaian sengketa kepailitan dapat dilakukan melalui mekanisme permohonan pailit dan juga melalui mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata kunci: akibat hukum, kepailitan suami, harta bersama


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adrian Sutedi, 2009. Hukum Kepailitan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Ahmad Yani & Gunawan Widjaja. 2000. Seri Hukum Bisnis Kepailitan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Jono. 2013. Hukum Kepailtan. Jakarta: Sinar Grafika.

Munir Fuady. 2014. Hukum Pailit Dalam Teori & Praktek. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.

Ronny Hanitijo Soemitro. 1990. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, Cetakan Keempat.

Sayuti Thalib. 1981. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.

Sinaga, Syamsudin M. 2012. Hukum Kepailitan Indonesia, Jakarta: PT Tatanusa.

Soerjono Soekanto. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Sunarmi. 2010. Hukum Kepailitan Edisi 2. Jakarta: PT. Sofmedia.

Suryatin, R. 1983. Hukum Dagang I dan II, Jakarta: Pradnya Paramita.

Sutan Remy Sjahdeini. 2009. Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tenang Kepailitan, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

C. Jurnal, Situs Internet

Ishak, Upaya Hukum Debitor Terhadap Putusan Pailit, dalam Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 65, Th. XVII (April, 2015).

Doly, Marah. "Penerapan Strategi Instan Asessment untuk Meningkatkan Keaktifan Belajar Matematika Siswa AMP Al Hidayah Medan TP 2013/2014." Jurnal EduTech 1.1 (2015): 3.

Niamul Huda. Pengertian Harta Bersama Menurut Para Ahli, melalui http://www.pengertian.pengertian.com/2011/12/pengertian-harta-bersama. Diakses tanggal 14 Januari 2017.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.