Akibat Hukum Pengangkatan Anak Terhadap Harta Warisan Orang Tua Angkatnya Pada Etnis Tionghoa

Soraya Siregar

Abstract


Abstrak.Pengangkatan anak merupakan salah satu alternatif jalan yang ditempuh bagi suatu keluarga yang belum dikarunia anak atau ingin menambah anggota dalam keluarga. BW tidak mengatur tentang adopsi, adopsi diatur di dalam Staatsblad dan Peraturan Pemerintah. Banyak perbedaan prosedur yang terdapat diantara kedua peraturan hukum tersebut termasuk diantaranya dalam etnis Tionghoa yang hanya boleh mengangkat anak laki-laki mengingat sekarang telah banyak masyarakat yang mengadopsi anak perempuan, termasuk pula mengenai belum adanya ketetapan pasti harta warisan anak angkat. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung dengan wawancara. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa terdapat perbedaan prosedur pengangkatan anak dalam sistem hukum di Indonesia yaitu Staatsblad 1917 No. 129, PP No. 54 Tahun 2007 dan hukum adat diantaranya dalam Staatsblad pengangkatan anak harus dilakukan dengan akta Notaris sedangkan dalam PP dilakukan dengan penetapan Pengadilan, lain halnya dengan sistem hukum adat Tionghoa yang pengangkatan anak hanya memerlukan persetujuan kedua belah pihak saja tetapi di dalam PP walaupun dilakukan dengan sistem hukum adat harus tetap dimohonkan penetapan Pengadilan. Hubungan hukum antara anak angkat dengan orang tua angkat tidak dapat dikatakan seperti orang tua kandung dengan anak kandungnya tetapi hanya sebatas anak angkat dengan orang tua angkat mengingat sulitnya memutuskan hubungan nasab antara anak angkat dengan orang tua kandungnya. Hak waris anak angkat tidak diatur di dalam Staatsblad, PP No. 54 Tahun 2007 maupun peraturan hukum lainnya yang menyebabkan masyarakat yang mengangkat anak tidak dapat memberikan ketetapan pasti warisan yang akan diberikan kepada anak angkat. Tetapi apabila ditinjau dari Undang-Undang yang tidak mengatur tentang hak waris anak angkat, anak angkat tidak berhak atas harta warisan orang tua angkatnya, maka akan lebih baik anak angkat diberikan hibah atau anak angkat hanya menjadi ahli waris dari bagian yang tidak diwasiatkan orang tua angkatnya dengan tidak menyampingkan tujuan pengangkatan anak yaitu melindungi dan menyejahterakan anak angkat.

Kata kunci: pengangkatan anak, harta warisan, etnis Tionghoa.

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

A. Buku

Abdul Manan. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ahmad Kamil dan M. Fauzan. 2008. Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Asmuni. 2013. Fikih Kontemporer. Jakarta: Duta Azhar.

Djaja S Meliala. 1982. Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia. Bandung: Tarsito.

Ediwarman. 2014. Monograf Metodologi Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Tesis dan Disertasi). Medan.

Effendi Perangin. 1997. Hukum Waris. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Eman Suparman. 2014. Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW. Bandung: PT. Refika Aditama.

Friedman Lawrence. 2001. American Law an Introduction (Hukum Amerika Sebuah Pengantar). Jakarta: PT. Tatanusa Jakarta.

Kamisa. 1997. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Kartika.

Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi. 2002. Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Lulik Djatikumoro. 2011. Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

M. Athoillah. 2013. Fikih Waris (Metode Pembagian Waris Praktis). Bandung: Yrama Widya.

M. Budiarto. 1985. Pengangkatan Anak Ditinjau dari Segi Hukum. Jakarta: CV. Akademika Pressindo.

M.U. Sembiring. 1989. Beberapa Bab Penting dalam Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Medan: Program Pendidikan Notariat Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Maman Suparman. 2015. Hukum Waris Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Mardani. 2014. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Muderis Zaini. 1995. Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Muhammad Yunus Daulay dan Nadlrah Naimi. 2011. Fiqh Muamalah. Medan: Ratu Jaya.

Oemarsalim. 2012. Dasar-dasar Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. 2011. Pedoman Proposal dan Tesis. Medan.

R. Soepomo. 2007. Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Rachmadi Usman. 2009. Hukum Kewarisan Islam. Bandung: CV. Mandar Maju.

Rusli Pandika. 2014. Hukum Pengangkatan Anak. Jakarta: Sinar Grafika.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soedharyo Soimin. 2000. Himpunan Dasar Hukum Pengangkatan Anak. Jakarta: Sinar Grafika.

Soerojo Wignjodipoero. 1983. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: PT. Gunung Agung.

Soerojo Wignjodipoero. 1987. Pengantar Dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: PT. Gunung Agung.

Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak. 2013. Hukum Waris Islam (Lengkap & Praktis). Jakarta: Sinar Grafika.

B. Peraturan Perundang-undangan:

Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata)

Kompilasi Hukum Islam.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Staatsblad Tahun 1917 Nomor 129.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak.


Refbacks



Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.