PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKSANAKAN DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Kajian Normatif dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional)

Indah Melani Putri, Tengku Erwinsyahbana

Abstract


Sampai saat ini masih terdapat ketidakpastian hukum perkawinan, khusus-nya terkait perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, dan hal ini menarik untuk diteliti, dengan tujuan untuk mendeskripsikan kepastian hukum perkawinan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dalam perspektif hukum perdata internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan sinkronisasi hukum dan pen-dekatan perundang-undangan, sedangkan sifatnya deskriptif. Data penelitian ini adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier, oleh sebab itu, alat pengumpul data yang digunakan adalah studi dokumen, selanjutnya data yang terkumpul dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil dan analisis penelitian, dapat disimpulkan bahwa perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan tujuan untuk menghindar dari aturan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, merupakan bentuk penyelundupan hukum yang bertentangan doktrin ketertiban umum, sehingga harus dianggap harus dianggap batal demi hukum.


References


Buku:

Abdurrahman dan Riduan Syahrani. 1978. Masalah-masalah Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Alumni.

Amir Martosedono. 1997. Apa dan Bagaimana UU No. 1 Tahun 1974. Semarang: Dahara Prize.

Bayu Seto. 1992. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Djuhaendah Hasan. 1988. Hukum Keluarga: Setelah Berlakunya UU No. 1/1974 (Menuju ke Hukum Keluarga Nasional). Bandung: Armico.

Gouw Giok Siong. 1961. Segi-segi Hukum Perkawinan Campuran. Cetakan Ketiga. Jakarta: Djambatan.

Johny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cetakan Kedua. Malang: Bayumedia Publishing.

Jujun S. Suriasumantri. 1999. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer. Cetakan Keduabelas. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Otje Salman Soemadiningrat, R. dan Anthon F. Susanto. 2004. Menyikapi dan Memaknai Syariat Islam Secara Global dan Nasional: Dinamika Peradaban, Gagasan dan Sketsa Tematis. Bandung: Refika Aditama.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini. 2013. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Situmorang, Victor M. 1992. Aspek Hukum Akta Catatan Sipil di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Soedaryo Soimin. 2003. Hukum Orang dan Keluarga, Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam & Hukum Adat. Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto. 2012. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan Ketiga. Jakarta: UI-Press.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan Keenam. Jakarta: RadaGrafindo Persada.

Sudarto Gautama. 1987. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Cetakan Kelima. Bandung: Bina Cipta.

Wantjik K. Shaleh. 1982. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Zainuddin Ali. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal/Disertasi:

Tengku Erwinsyahbana. 2012. Kajian atas Kepastian Hukum Perkawinan Antar Agama Dikaitkan dengan Sistem Hukum Perkawinan Indonesia dalam Perspektif Pembangunan Hukum Keluarga Nasional. Disertasi. Bandung: Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Padjadjaran.

Tengku Erwinsyahbana. 2017. Pertanggungjawaban Yuridis Direksi terhadap Risiko Kerugian Keuangan Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah. Jurnal Ilmu Hukum De Lega Lata. Volume 2 Nomor 1. Januari-Juni.

Peraturan Perundang-undangan:

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

---------. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

---------. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.