FUNGSI SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK KEBENARAN DATA KELAHIRAN ANAK DIKAITKAN DENGAN PEMBUATAN AKTA WARIS

Vivi Lia Falini

Abstract


Hubungan hukum antara orang tua dengan anak, lazimnya dibuktikan melalui pencatatan kelahirannya, sehingga pembuatan akta kelahiran anak adalah suatu kewajiban, karena berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU Perlindungan Anak ditentukan bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya, dan identitas diri setiap anak dituangkan dalam akta kelahiran.

Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) huruf a Perpres No. 25 Tahun 2008, pencatatan kelahiran anak memerlukan surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran, dan jika surat ini tidak ada, maka pemohon akta kelahiran anak melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran. Hal ini menarik untuk diteliti yang bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan fungsi surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan sinkronisasi hukum dan perundang-undangan, dan sifatnya adalah deskriptif. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder, sehingga alat pengumpul datanya adalah studi dokumen, sedangkan analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan, dapat dijelaskan bahwa fungsi surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran anak sebagai fungsi normatif dalam upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas identitas diri anak melalui pembuatan akta kelahiran.


References


Bambang Sunggono. 1998. Metodologi Penelitian Hukum. Cetakan Kedua. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Johny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cetakan Kedua. Malang: Bayumedia Publishing.

Prijono Tjiptoherijanto. 2004. Kependudukan Birokrasi dan Reformasi Ekonomi; Pemikiran dan Gagasan Masa Depan Pembangunan. Jakarta: Rineka Cipta.

Ronny Hanitijo Soemitro. 1990. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Cetakan Keempat. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Rustam Ibrahim. 1997. Agenda LSM Menyongsong Tahun 2000. Jakarta: CESDA-LP3ES.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini. 2013. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan Keenam. Jakarta: RadaGrafindo Persada.

Soerjono Soekanto. 2012. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan Ketiga. Jakarta: UI-Press.

Subekti, R. 1994. Pokok-pokok Hukum Perdata. Cetakan Keduapuluh Enam. Jakarta: Intermasa.

Sulistyowati Sugondo. 2005. Pokok-pokok Pikiran dan Paradigma Baru Catatan Sipil Nasional. Jakarta: Komnas HAM.

Zainuddin Ali. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Laporan Penelitian:

Sri Hendrastuti. 2004. Laporan Akhir Tim Penyusunan Naskah Akademis RUU Administrasi Kependudukan. Jakarta: Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia-BPHN.

Tengku Erwinsyahbana. 2017. Pertanggungjawaban Yuridis Direksi terhadap Risiko Kerugian Keuangan Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah. Jurnal Ilmu HukumDe Lega Lata. Volume 2 Nomor 1. Januari-Juni.

Peraturan Perundang-undangan:

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

--------. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

--------. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.