KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM PENETAPAN KEBIJAKAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL

Rizki Rahayu Fitri, Eka N.A.M. Sihombing

Abstract


Dihapusnya kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN, tidak membawa dampak signifikan terhadap kemajuan sistem ketatanegaraan dan pembangunan di Indonesia, sehingga dalam berbagai kesempatan sosialisasi Empat Pilar Bernegara oleh MPR, disampaikan wacana untuk menghidupkan GBHN sebagai pedoman perencanaan pembangunan nasional, dan hal ini menarik dianalisis yang bertujuan untuk merekonstuksikan kewenangan perumusan kebijakan arah pembangunan nasional demi mewujudkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Mengingat arti penting GBHN sebagai platform atau blueprint dalam pelaksanaan pembangunan, dan guna menghindari tumpang tindih kebijakan antar kementerian atau kelembagaan pemerintahan, maka kewenangan menetapkan GBHN yang merupakan pernyataan keinginan rakyat sebagai acuan utama penyelenggara negara dalam mewujudkan cita-cita bangsa, harus dikembalikan kepada MPR, karena MPR merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Pilihan gagasan melalui revitalisasi GBHN harus dilakukan melalui perubahan atau amandemen UUD NRI Tahun 1945, terutama terkait dengan wewenang dan tugas MPR. Selain mengembalikan kewenangan menetapkan GBHN kepada MPR, maka hal penting yang diperlukan dalam membangun Indonesia adalah pengamalan Pancasila yang terbebas dari dogma dan simbol yang didoktrin selama Orde Baru.


Full Text:

PDF

References


Buku:

Arnicun Aziz. 1990. Empat GBHN 1973, 1978, 1983, 1998. Edisi Satu. Cetakan Pertama. Jakarta: Bumi Aksara.

Bagir Manan. 1995. Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Bandung: Mandar Maju.

Herman Soewardi. 1989. Koperasi: Suatu Kumpulan Makalah. Bandung: Ikopin.

Inu Kencana Syafiie dan Azhari. 2012. Sistem Politik Indonesia. Cetakan Ketujuh. Bandung: Refika Aditama.

Jazim Hazimidi (dkk). 2012. Teori Hukum Tata Negara. Jakarta: Salemba Humanika.

Jimly Asshiddiqie. 2004. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam Pembentukan UUD 1945. Yogyakarta: FH UI Press.

Jimly Asshiddiqie. 2011. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Edisi 1. Cetakan Pertama: Sinar Grafika: Jakarta.

Kasman Singodimedjo. 1978. Masalah Kedaulatan. Cetakan Pertama. Jakarta: Bulan Bintang.

Marwan Mas. 2018. Hukum Konstitusi dan Kelembagan Negara. Cetakan Kesatu. Depok: RajaGrafindo Persada.

Masdar Farid Masudi. 2010. Syarah Konstitusi UUD 1945 dalam Perspektif Islam. Jakarta: Alvabeta.

Moh. Mahfud M.D. 2010. Politik Hukum di Indonesia. Cetakan Ke-3. Edisi Revisi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

MPR-RI. 2015. Panduan Masyarakat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Cetakan Keempatbelas. Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI.

Muhammad Erwin. 2012. Filsafat Hukum: Refleksi Kritis terhadap Hukum. Cetakan Ke-2. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Notonagoro. 1988. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Cetakan Keempat. Jakarta: Rineka Cipta.

Padmo Wahjono. 1989. Pembangunan Hukum di Indonesia. Jakarta: In-Hill Co.

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Rozikin Daman. 1993. Hukum Tata Negara dalam Suatu Pengantar. Cetakan Pertama. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sinamo, Nomensen. 2012. Hukum Tata Negara, Suatu Kajian Kritis tentang Kelembagaan Negara. Cetakan Kedua. Jakarta: Permata Aksara.

Jurnal/Prosiding/Makalah:

Imam Subkhan. 2014. GBHN dan Perubahan Perencanaan Pembangunan di Indonesia (GBHN and the Change of Indonesia Development Planning), Jurnal Aspirasi. Vol. 5 No. 2, Desember.

Mei Susanto. 2017. Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia. Jurnal De Jure. Vol. 17 No. 3. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Mudiyati Rahmatunnisa. 2013. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Makalah. Disampaikan dalam Seminar Nasional Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Reformulasi Model GBHN: Tinjauan terhadap Peran dan Fungsi MPR RI dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Bandung: Kerjasama MPR dengan Universitas Padjadjaran.

Nazriyah, R. 2017. Penguatan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 47 No. 134. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Putu Sekarwangi Saraswati. 2017. Pemberlakuan Kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam Undang-Undang Dasar. Prosiding Seminar Nasional. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati.

Tengku Erwinsyahbana dan Melinda. 2018. Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti setelah Pelaksanaan Tugas dan Jabatan Berakhir. Jurnal Lentera Hukum. Volume 5 Issue 2. Jember: Universitas Jember.

Tohadi. 2015. Memperkuat Legalitas Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN): Reformulasi Penyusunan RPJP Nasional dan RPJM Nasional atau Revitalisasi GBHN. Jurnal Dinamika Masalah Hukum & Keadilan. Vol. 2 No. 2.

Internet:

Faisal. Sistem Ekonomi di Indonesia Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945. https://jagadedukasi. blogspot. com/2015/12/sistem-ekonomi-di-indonesia-berdasarkan.html. Diakses pada Pukul 14.00, Tanggal 21 Pebruari 2019.

Suara Pembaharuan. Dibutuhkan GBHN untuk Bangun Indonesia Sesuai Pancasila. https://sp.beritasatu.com/ home/ dibutuhkan-gbhn-untuk-bangun-indonesia-sesuai-pancasila/42668. Diakses pada Pukul 14.15, Tanggal 21 Pebruari 2019.

Peraturan perundang-undangan:

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.

Republik Indonesia. Ketetapan MPR Nomor IV Tahun 1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.