KAJIAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK DAGANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 09/Pdt.G/2006/PN.JBI)


Abstract


Lazimnya dalam kontrak internasional ada disebutkan tentang cara penyelesaikan sengketa yang terjadi, termasuk tentang pilihan pengadilan atau lembaga lain yang akan menyelesaikan sengketa dan hukum negara yang digunakan dalam penyelesaian sengketa. Apabila dalam isi kontrak tidak ada diatur tentang pilihan pengadilan ataupun pilihan hukum yang digunakan untuk menyelesaikan kontrak, maka perlu adanya telaah/kajian dari aspek hukum perdata internasional. Sebagai contoh kontrak dagang internasional yang perlu ditelaah dari aspek hukum perdata internasional ini adalah sengketa antara Chin Hsiang Electricity & Machinery Co. Pte. Ltd. (Badan Hukum Singapore) dengan P.T. Loka Rahayu Plywood Industries (Badan Hukum Indonesia) yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi pada tahun 2006 dalam perkara Nomor: 09/Pdt.G/2006/PN.JBI. Berdasarkan hasil kajian (analisis) dapat disimpulkan bahwa perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi tersebut merupakan perkara yang termasuk dalam ruang lingkup hukum perdata internasional, karena mengandung unsur asing yang dapat dilihat dari Titik Taut Primer, yaitu badan hukum yang bertempatkedudukan dan didirikan dari sistem hukum negara berbeda (Indonesia dan Singapura). Prinsip penetapan yurisdiksi forum dalam proses litigasi hukum perdata internasional yang para pihaknya adalah badan hukum, ukurannya tidak ditentukan oleh domisili, melainkan berdasarkan lokasi badan hukum yang bersangkutan. Titik Taut Primer dalam kasus dilihat dari tempat kedudukan dan status badan hukumnya, sedangkan Titik Taut Sekunder dilihat dari tempat terletaknya benda, tempat dilangsungkannya perbuatan hukum dan tempat ditandatanganinya kontrak. Berdasarkan Titik Taut Sekunder ini, maka dalam proses litigasi yang dilaksanakan pada Pengadilan Negeri Jambi, hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.


References


Buku:

Chairul Anwar. 1999. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri.

Nindyo Pramono. 2003. Hukum Komersil. Cetakan Pertama. Jakarta: Pusat Penerbitan UT.

Setiawan, R. 1999. Pokok-pokok Hukum Perjanjian. Cetakan Keenam. Jakarta: Putra Abadin.

Subekti, R. 1987. Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni

Sudargo Gautama. 1987. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Cetakan Kelima. Bandung: Binacipta.

Sudargo Gautama. 1992. Hukum Perdata Internasional. Jilid II, Bagian 4, Buku Ke 5. Bandung: Alumni,

Jurnal/Buletin:

Abdul Gani Abdullah. 2005. Pandangan Yuridis Conflict of Law dan Choice of Law dalam Kontrak Bisnis Internasional. Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 3 Nomor 3.

Indah Melani Putri dan Tengku Erwinsyahbana. 2019. Perkawinan Beda Agama yang Dilaksanakan di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia (Kajian Normatif dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional). Restitusi: Jurnal Mahasiswa Ilmu Hukum. Volume I Nomor 1.

Internet:

Dadang Sukandar. Kewenangan Mengadili, http://dadangsukandar.wordpress. com. diakses tanggal 21 Maret 2019.

Sri Wahyuni. Hukum Antar Tata Hukum (HATAH) Sebuah Pengantar, http:// sriwahyuni-suka.blogspot.com. diakses tanggal 21 Maret 2019.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.