PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA DALAM PERJANJIAN KERJA OUTSOURCING

Amelia Syafira Parinduri

Abstract


Iklim persaingan bisnis yang semakin ketat, sehingga perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production), dan salah satu solusinya adalah dengan sistem outsourcing. Melalui perjanjian kerja dengan sistem outsourcing, perusahaan dapat fokus pada kompetensi utama bisnis perusahaannya, sehingga mampu berkompetisi dalam pasar. Kegiatan internal perusahaan yang bersifat penunjang (supporting) dapat dialihkan kepada pihak lain yang lebih profesional. Perjanjian kerja seperti ini akan lebih menguntungkan bagi perusahaan, tetapi pada sisi lain juga dapat menimbulkan permasalahan terutama terkait dengan perlindungan hak-hak tenaga kerja pada perusahaan outsourcing. Dalam praktik perjanjian kerja dengan sistem outsourcing tidak terdapat hubungan hukum antara tenaga kerja outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing. Hubungan hukum tersebut hanya antara perusahaan pengguna jasa outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, sehingga tenaga kerja outsourcing tidak dapat menuntut perusahaan pengguna jasa outsourcing untuk memenuhi hak-hak yang sama dengan tenaga kerja tetap pada perusahaan pengguna jasa outsourcing berdasarkan peraturan perusahaan. Dapat dikatakan bahwa perjanjian kerja dengan sistem outsourcing merupakan bentuk perbudakan yang dimoderenisasikan, karena hak-hak tenaga kerja dengan sistem outsourcing tidak dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan yang berlaku, terutama terkait dengan kontinuitas pekerjaan yang dilaksanakan.


References


Buku:

Abdul Hakim. 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Chandra Suwondo. 2003. Outsourcing: Implementasi di Indonesia. Jakarta: Elex Media Computindo.

Damanik, Sehat. 2006. Outsourcing dan Perjanjian Kerja Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jakarta: DSS Publishing.

Djumiadji, F.X. 1987. Perjanjian Pemborongan. Jakarta: Bina Aksara.

---------. 2004. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. Jakarta: RajaGrafindo Persada,

Maimun. 2007. Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita.

Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta. 2000. Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Mochtar Kusumaatmadja. 1995. Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Bina Cipta.

Nisbet, Robert A. 1972. Social Change and History, Aspects of the Western Theory of Evelopment. London: Oxfort University Press.

Satjipto Rahardjo. 1986. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Wayan Nedeng, I. 2003. Outsourcing dan PKWT. Jakarta: Lembangtek.

Jurnal/Majalah:

Sonhaji. 2007. Aspek Hukum Hubungan Kerja Melalui Mekanisme Outsourcing Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Majalah Masalah-masalah Hukum. Volume 36 Nomor 2. April-Juni. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Tengku Erwinsyahbana dan Harmita. 2017. Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris bagi Anak Luar Kawin dari Perkawinan Tidak Tercatat. Jurnal Hukum NOVELTY. Volume 8 Nomor 2.

Internet:

Apindo Outsource Dipandang Dari Sudut Perusahaan Pemberi Kerja, http://www.apindo.or.id, diakses tanggal 4 Pebruari 2019.

Pan Mohammad Faiz, Outsourcing dan Tenaga Kerja, http://jurnal hukum. blogspot.com, diakses tanggal 4 Pebruari 2019.

----------, Outsourcing (Alih Daya) dan Pengelolaan Tenaga Kerja pada Perusahaan: (Tinjauan Yuridis terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), http://zulfikarmmunri.blogspot.com, diakses tanggal 3 Maret 2019.

Retno Kusumayanti, Pelaksanaan Outsourcing dalam Kaitannya dengan Perlindungan Hak Pekerja, http://s2.hukum.univpancasila.ac.id, diakses tanggal 12 Maret 2019.

Wirawan, Apa yang Dimaksud dengan Sistem Outsourcing, http://www. pikiran-rakyat.com, diakses tanggal 3 Maret 2019.

Peraturan perundang-undangan:

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER.06/MEN/1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas.

Republik Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.