PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PIDANA INDONESIA

Tengku Rizq Frisky Syahbana, Ramlan Ramlan

Abstract


Perdagangan orang merupakan tindak pidana yang sering terjadi di kalangan masyarakat. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya tindak pidana ini, terutama dalam hubungannya dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kebutuhan seks. Perdagangan orang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, dengan kata lain merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Mengantisipasi dan mengatasi tindak pidana perdagangan orang, serta untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana tersebut, tidaklah cukup hanya dengan mengadopsi instrumen-intrumen hukum internasional ataupun dengan membentuk berbagai peraturan perundang-undangan. Selain upaya penegakan hukumnya, hal terpenting yang juga harus dilakukan adalah memberikan perlindungan hukum kepada korban tindak pidana ini. Perlindungan hukum yang dimaksud, tidak hanya sebatas memberikan perlindungan terhadap kemungkinan adanya ancaman dari pelakunya, tetapi termasuk perlindungan terhadap biaya pemulihan kesehatan korban. Terkait dengan upaya perlindungan hukum kepada korban tindak pidana ini, UU No. 21 Tahun 2007 sudah banyak menunjukkan kemajuan berarti, terutama yang menyangkut tanggung jawab pelaku kepada korban, tetapi jika memperhatikan rumusan ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU No. 21 Tahun 2007 timbul masalah, karena yang dapat dijatuhi pidana yang sifatnya badaniah (kurungan) hanyalah orang atau manusia dan dalam konteks ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU No. 21 Tahun 2007 yang dapat dijatuhi pidana adalah para pengurusnya, berarti tidak termasuk badan hukum atau korporasinya. Padahal dalam Pasal 1 angka (4) UU No. 21 Tahun 2007 menentukan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang tidak hanya orang perseorangan tetapi juga korporasi, dan mustahil jika korporasi akan dijatuhi pidana kurungan pengganti.

References


Buku-buku:

Abdul Haris. 2005. Gelombang Migrasi dan Perdagangan Manusia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Abdul Manan. 2005. Aspek-aspek Pengubah Hukum. Edisi Pertama. Cetakan Kesatu. Jakarta: Kencana.

Ahmad Sofian (dkk). 2004. Menggagas Model Penanganan Perdagangan Anak. Yogyakarta: UGM.

Arief Amrullah, M. 2003. Politik Hukum Pidana dalam rangka Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di bidang Perbankan. Malang: Bayumedia Publishing.

Barda Nawawi Arief. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Barda Nawawi Arif. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Barda Nawawi Arief. 2002. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Cetakan Kedua. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Dijk, J.J.M. van, H.I. Sagel-Grande dan L.G. Toornvliet. 1999. Kriminologi Aktual. Alih Bahasa P. Soemitro. Surakarta: Sebelas Maret University Press.

Mahmud Mulyadi. 2008. Criminal Policy: Pendekatan Integral Penal Policy dan Non-Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan. Medan: Pustaka Bangsa Press.

Nyoman Serikat Putra Jaya. 2005. Kapita Selekta Hukum Pidana. Semarang: Badan Penerbit Undip.

Peter Bolt (dkk). 2005. Mimpi yang Terkoyak, Kampanye Penghapusan Perdagangan Manusia. Jakarta: Medianet Indonesia.

Sudarto. 1981. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Sudarto. 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat: Kajian terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Bandung: Sinar Baru.

Jurnal/Makalah:

Barda Nawawi Arief. 1996. Batas Kemampuan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Makalah. Disampaikan pada Seminar tentang Pendekatan Non Penal dalam Penanggulangan Kejahatan. Semarang: Universitas Diponegoro.

Nurlisa Ginting. 2007. Fenomena Perdagangan Orang (Trafficking) dan Konteks Hukum Internasional CEDAW. Makalah. Disampaikan pada Penyeleng-garaan Pelatihan Satu Atap Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking) Bagi Tenaga Polisi, Jaksa dan Hakim di Propinsi Sumatera Utara, yang diselenggarakan di Medan.

Tengku Erwinsyahbana dan Harmita. 2017. Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris bagi Anak Luar Kawin dari Perkawinan Tidak Tercatat. Jurnal Hukum NOVELTY. Volume 8 Nomor 2.

Tim Pledoi. 2006. Menjerat Sindikat Perdagangan Orang. Pleidoi. Volume 1 Nomor 3.

Peraturan Perundang-undangan:

Republik Indonesia, Undang Undang Dasar Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang


Refbacks

  • There are currently no refbacks.