Urgensi Regulasi Bank Tanah Sebagai Lembaga Penyedia Tanah

Abdul Rahman Irianto

Abstract


Definisi badan bank tanah berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 angka 1 PP No. 64 Tahun 2021, yaitu; “Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah”. Bank tanah berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP No. 64 Tahun 2021 pada prinsipnya merupakan bank tanah publik. Terlihat dari esensi yuridis dalam definisi bank tanah sebagai disebutkan di atas yaitu “badan khusus (sui generis) diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah”. Struktur kelembagaan bank tanah berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) PP No. 64 Tahun 2021 adalah: Komite, Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana. Menurut Pasal 31 ayat (2) s.d ayat (5) PP No 64 Tahun 2021 menyebutkan bahwa; komite memiliki tugas menetapkan kebijakan strategis bank tanah, dewan pengawas dan badan pelaksana merupakan organ bank tanah, dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada badan pelaksana dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan bank tanah, dan badan pelaksana bertanggungjawab atas penyelenggaraan bank tanah untuk kepentingan dan tujuan bank tanah, serta mewakili bank tanah baik di dalam maupun di luar pengadilan

Keywords


Bank; Lembaga; Penyedia; Regulasi; Tanah

Full Text:

PDF

References


Gunawan Wiradi. (2009). Reforma Agraria: Perjalanan yang Belum Berakhir (Revisi). Insist Press, KPA dan Pustaka Pelajar.

Muchtar Wahid. (2008). Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah; Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif dan Sosiologis. Republika.

Muhammad Ilham Arisaputra. (2015). Reforma Agraria Indonesia. Sinar Grafika.

Rahmat Ramadhani. (2022). Hukum Pertanahan Indonesia dan Perkembangannya. UMSU Press.

Supriadi. (2025). Hukum Agraria. Sinar Grafika.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Alamat:

Program Studi Magister Ilmu Hukum 

Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Jl. Denai No.217, Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara 20371

E-mail: iusscientia@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 08131621980

Ius Scientia: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: