Perlindungan Hukum Investasi Dalam Pengembangan Dan Pemanfaatan Panas Bumi Di Sumatera Utara

Syariful Azmi

Abstract


Perlindungan hukum bagi setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali, dapat ditemukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu, setiap produk yang dihasilkan oleh legislatif harus senantiasa mampu memberikan jaminan perlindungan hukum bagi semua orang, bahkan harus mampu menangkap aspirasi-aspirasi hukum dan keadilan yang berkembang di masyarakat. Investasi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan baik oleh orang pribadi (natural person)maupun badan hukum (juridical person), dalam upaya untuk meningkatkan atau mempertahankan nilai modalnya, baik yang berbentuk uang tunai (cash money), peralatan (equipment), asset tak bergerak, hak atas kekayaan intelektual, maupun keahlian. Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan dating sebagai kompensasi secaraprofesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Penegakan hukum dalam bentuk perlindungan hukum dalam kegiatan bisnis khususnya panas bumi tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum perusahaan khususnya mengenai perseroan terbatas, karena perlindungan hukum dalam bisnis tersebut melibatkan para pihak pelaku, investor dan lembaga-lembaga penunjang yang mana para pihak tersebut didominasi oleh subjek hukum berupa badan hukum berbentuk perseroan terbatas

Keywords


Panas; Bumi; Hukum; Investasi; Perlindungan.

Full Text:

PDF

References


Faisal, F. , & S. N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2).

Ida Bagus Rahmadi Supancana. (2006). Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia. Ghalia Indonesia.

Muchammad Zaidun. (2020). Paradigma Baru Kebijakan Hukum Investasi (Bagian I).

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Ramadhani, R. , H. I. , & W. F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023: Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform? Jurnal Penelitian Hukum De Jure.

Sherif H. Seid. (2002). Global Regulation of Foreign Direct Investment. Ashgat Publishing Company.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Alamat:

Program Studi Magister Ilmu Hukum 

Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Jl. Denai No.217, Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara 20371

E-mail: iusscientia@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 08131621980

Ius Scientia: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: