Konsepsi Regulasi Sertifikasi Produk Halal di Indonesia

Rizki Firmanda Dardin

Abstract


Halal tidak sekedar menjadi istilah untuk segala hal yang diperbolehkan di dalam Islam, tapi sekaligus sudah menjadi tren gaya hidup dan pilihan bagi masyarakat Muslim dunia pada umumnya dan Indonesia khususnya. Dahulu kata halal dan non-halal hanya menyangkut pada aspek makanan saja. Sekarang memilih segala sesuatu yang halal sudah meluas ke berbagai sektor lain di kehidupan seorang Muslim. Munculnya fenomena ini disebabkan karena kesadaran komunitas Muslim yang ingin hidupnya lebih sesuai dengan syariah atau ajaran Islam yang sesuai dengan prinsip maslahah, sehingga tak mengherankan apabila gaya hidup halal mengadaptasi banyak masyarakat Muslim dunia. Kategori haram dalam syariat Islam itu sebenarnya sangat sempit sekali, dan kategori halal malah justru sangat luas. Hal ini dikarenakan nash yang sahih dan tegas dalam terkait keharaman sesuatu jumlahnya sedikit sekali. Sedang sesuatu yang tidak ada nash halal haramnya, maka hukum sesuatu tersebut kembali kepada hukum asal yaitu halal dan termasuk dalam kategori yang dimaafkan Allah SWT. Persolan perintah/kewajiban dalam Islam, hal ini sangat erat kaitannya dengan produk halal, di mana manusia diperintahkan untuk mengkonsumsi makanan yang halal. Setiap makanan yang ditegaskan kehalalannya atau tidak ditegaskan, tetapi tidak ada juga larangannya, memang makanan tersebut adalah halal.

Keywords


Halal; Indonesia, Regulasi.

Full Text:

PDF

References


Faisal, F. , & S. N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2).

Harun Nasution. (1992). Ensiklopedi Islam Indonesia. Djambatan.

Muhammad Sharif Chaudhry. (2016). Sistem Ekonomi Islam: Prinsip Dasar. Kencana.

Murjani. (2015). Sistem Jaminan Produk Halal dan Thayib di Indonesia: Tinjauan Yuridis dan Politis. Jurnal Fenomena, 7(2).

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2005). Kamus Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Ramadhani, R. , H. I. , & W. F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023: Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform? Jurnal Penelitian Hukum De Jure.

Sugijanto. (2014). Kehalalan Produk Pangan.

U. Sumarwan. (2011). Perilaku Konsumen, Teori, dan Penerapannya dalam Pemasaran. Ghalia.

Yusuf Qardawy. (1993). Al-Halalu wa al-Haramu fi al-Islam. Maktabah Wahbah.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Alamat:

Program Studi Magister Ilmu Hukum 

Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Jl. Denai No.217, Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara 20371

E-mail: iusscientia@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 08131621980

Ius Scientia: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: