Reformasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Abstract
Undang-undanga nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah (UU HKPD) menandaii fase baru reformasi fiskal daerah di Indonesia melalui penataan ulang sistem pajak daerah dan retribusi daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif desain reformasi, rasionalisasi jenis pajak dan retribusi serta implikasinya terhadap kemandirian fiskal daerah dan tata kelola pemerintahan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur kebijakan publik yang relevan. Pendekatan konseptual digunakan untuk menilai konsistensi reformasi dengan prinsip desentralisasi fiskal, keadilaan perpajakan dan good governance. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU HKPD mengarah pada simplikasi struktur pajak dan retribusi daerah, penguatan harmonisasi kebijakan fiskal pusat-daerah, serta peningkatan integrasi administrasi berbasisi digital. Reformasi dirancang untuk memperluas basis pajak tanpa menambah beban berlebihan bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus meningkatkan kepastian hukum dan efesiensi pemungutan. Namun demikian, impliementasi kebijakan masih menghadapi tantangan berupa disparitas kapasitas fiskal antar daerah, kesiapan infrastruktur teknologi informasi, serta kebutuhan penguatan pengawasan dan akuntabilitas. Reformasi pajak daerah tidak semata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi pajak dan retribusi daerah pasca UU No.1 tahun 2022 merupakan langkah strukturakl menuju sistem fiskal daerah yang lebih adaptif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Optimalisasi reformasi memerlukan sinergi kelembagaan, peningkatan kapasitas aparatur dan konsistensi regulasi agar tujuan desentralisasi fiskal dapat tercapai secraa efektif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bird, Ricard M, F. V. (1998). Fiscal Decentralization in Developing Countrie. Cambridge University Press.
Davey, K. (2003). Fiscal Autonomy and Accountability:Theory and Practice of Local Government Reform. Rountledge.
Nadirah I. (2021). Studi Komparatif Terhadap Kepailitan Perusahaan Asuransi Syariah Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(2).
Ramadhani, R. (2025). Kewenangan Kepala Desa Dalam Penerbitan, Pencabutan Dan Pembatalan Surat Keterangan Tanah. Seminar Nasional Hukum, Sosial Dan Ekonomi, 4(1).
Shah, A. (2006). Local Governance in developing Countries. World Bank.
Smoke, P. (2001). Fiscal Decentralization in Developing Countries: A Review of Current Concepts and Practice. United Nations Research Institute for Social Development
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Alamat:
Program Studi Magister Ilmu Hukum
Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Jl. Denai No.217, Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara 20371
E-mail: iusscientia@umsu.ac.id
Telp/HP/WA : 08131621980
Ius Scientia: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases:
