Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Penanggulangan Mafia Tanah Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam memberantas praktik mafia tanah, serta mengevaluasi efektivitasnya dalam menciptakan sistem pertanahan yang transparan dan akuntabel.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan studi pustaka dan analisis kasus. Temuan penelitian menunjukkan bahwa upaya BPN telah menghasilkan kemajuan signifikan. Strategi utama mencakup tiga pilar: penguatan benteng internal (peningkatan kapasitas SDM dan teknologi), penindakan tegas (termasuk melalui Tindak Pidana Pencucian Uang), serta edukasi dan kolaborasi lintas lembaga. Kebaruan dari naskah ini terletak pada analisis komprehensif terhadap capaian kinerja Satgas tahun 2025 beserta rekomendasi pengoptimalan peran BPN melalui penguatan regulasi khusus, peningkatan koordinasi nasional di bawah payung Instruksi Presiden, serta penerapan model pencegahan berbasis sosial-ekologi yang melibatkan masyarakat secara aktif. Penelitian ini merekomendasikan agar BPN terus memperkuat digitalisasi secara menyeluruh, meningkatkan pelatihan SDM, serta membangun mekanisme sanksi yang lebih tegas untuk menciptakan efek jera. Dengan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, pemberantasan mafia tanah dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi rakyat Indonesia dan mendukung agenda reforma agraria nasional.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Allister, D., & Djaja, B. (2024). Tanggung Jawab Negara Dalam Upaya Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(1), 142–148. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i1.1252
Dewi, R. A. R. M., & Susantio, C. (2024). Penggunaan Sertifikat Elektronik untuk Meningkatkan Efisiensi Pendaftaran Tanah dalam Upaya Pencegahan Mafia Tanah. Jurnal Syntax Admiration, 5(9), 3382–3392. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i9.1441
Febrialma, A. A., Aryaputra, M. I., Hukum, F., Semarang, U., & Menteri, K. (2022). Tinjauan Yuridis Kebijakan Menteri Atr / Kepala. 3(1), 113–127.
Hartanta, & Rachmawati, A. D. (2019). Peran Pemerintah Dalam Menangani Mafia Tanah Sebagai Perlindungan Kepada Pemilik Hak Tanah. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 7(3), 82–90.
Nadya, R., & Noviani, A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah Dari Praktik Mafia Tanah Di Indonesia. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(2), 1–25. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Permadi, I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Akibat Kejahatan Mafia Tanah diselesaikan dan diantisipasi kemungkinan terulang kembali oleh semua pihak. Jurnal Ius Constituendum, Vol.8,(No.2), p.2-7.
Rahmadi, A. N., Aisyah, R., & Kurdiningtyas, A. (2022). Efektivitas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Dalam Pencegahan Mafia Tanah Di Kota Probolinggo. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM), 3(1), 42–56. https://doi.org/10.29103/jspm.v3i1.6034
Ramadhani, R. (2025). Buku Ajar Hukum Pertanahan. Umsu Press.
Studi, P., Fakultas, H., Universitas, H., Bangsa, B., Karlina, Y., Putra, I. S., Bangsa, U. B., Instrumen, M., & Pidana, H. (2022). Pemberantasan Mafia Tanah Dengan. 2, 109–130.
Tjandra, S. M., Nabila, I. R., & Ely, C. A. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Kasus Mafia Tanah di Dago Elos. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 1263–1278
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Alamat:
Program Studi Magister Ilmu Hukum
Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Jl. Denai No.217, Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara 20371
E-mail: iusscientia@umsu.ac.id
Telp/HP/WA : 08131621980
Ius Scientia: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases:
