Optimalisasi Pelaksanaan Reforma Agraria Melalui Penataan Aset Dan Akses Untuk Mewujudkan Keadilan Agraria
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi optimalisasi pelaksanaan reforma agraria di Indonesia melalui integrasi penataan aset (asset reform) dan penataan akses (access reform) guna mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya, ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria masih menjadi hambatan struktural yang signifikan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, di mana data dianalisis secara kualitatif melalui studi literatur terhadap peraturan terkait seperti UU Pokok Agraria dan Perpres mengenai percepatan reforma agraria. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penataan aset melalui redistribusi dan legalisasi tanah tidak akan efektif tanpa adanya penataan akses yang berkelanjutan. Penataan akses berperan vital dalam meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat melalui penyediaan modal, teknologi, dan akses pasar agar tanah yang telah dilegalisasi dapat dikelola secara produktif. Kebaruan penelitian ini terletak pada penekanan hubungan kausal antara distribusi tanah dengan pemberdayaan ekonomi sebagai satu kesatuan kebijakan yang tidak terpisahkan, serta analisis peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam koordinasi lintas sektor. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, peningkatan pendampingan pasca-sertifikasi, serta percepatan penyelesaian konflik agraria untuk menjamin kepastian hukum yang inklusif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aditya, F., Wahyu Handayani, S., & Ilmu Sosial, J. (2025). Politik Hukum Reforma Agraria di Indonesia: Dari Orde Lama hingga Era Otonomi Daerah. 3, 2025. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2383
Afif, R., Warman, K., & Khairani. (2025). Penataan Aset dan Penataan Akses Dalam Kegiatan Redistribusi Tanah Untuk Mewujudkan Penyelenggaraan Reforma Agraria di Provinsi Sumatera Barat. UNES Law Review, 8(2), 525–536. https://doi.org/10.31933/vsewbm55
ANUGRAH, W. (2025). PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN AKSES DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENDAPATAN MASYARAKAT.
Cahyana, I. N. (2024). Ada Apa di Balik Belum Berhasilnya Reforma Agraria di Indonesia? https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3
Dalu Agung Darmawan. (2024). Urgensi Penataan Akses Reforma Agraria. Kompas.
Fathoni, M. Y. (2013). Kajian Hukum dan Keadilan 44 IUS THE CONCEPT OF JUSTICE IN THE MANAGEMENT AND UTILIZATION OF NATURAL RESOURCES BASED ON THE 1960 BASIC AGRARIAN LAW.
Sulistyaningsih, R. (2021). PERSPEKTIF Volume 26 Nomor 1 Tahun 2021 Edisi Januari REFORMA AGRARIA DI INDONESIA.
Khairunia, S. Z., Reforma, O., Untuk, A., Simanjuntak, R. R., Linda, S., Putri, A., Nathaniella, A., Cantika Madhina, A., & Kunci, K. (2024). How to cite Published by OPTIMALISASI REFORMA AGRARIA UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DALAM KERANGKA HUKUM TANAH NASIONAL.
Lubis, M. A., Abdilla, M. F., & Berutu, S. S. (2024). Reformasi Agraria dan Dampaknya terhadap Perekonomian Indonesia pada Era Orde Lama dan Orde Baru. Analisis Sejarah: Mencari Jalan Sejarah, 14(2), 47–52. https://doi.org/10.25077/jas.v14i2.125
Manurung, S., & Yamin, M. (2024). Peranan Gugus Tugas Reforma Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai. 6(4). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
Mulyaputri, E. (2025). Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. R2J, 7(2). https://doi.org/10.38035/rrj.v7i2
Nurhayati, S. , M. O. , & S. A. K. (2022). PENATAAN ASET DAN AKSES DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MELALUI PENDAFTARAN LAHAN SISTEMIK LENGKAP.
Pagertoyo.desa.id. (2026). Manfaat Program PTSL Menjadi Bukti Sah Kepemilikan Tanah.
Pratama, R. A. (2013). PENERAPAN HAK MENGUASAI NEGARA DALAM PEMBAHARUAN AGRARIA DI INDONESIA IMPLEMENTATION OF THE STATE’S RIGHT TO CONTROL IN THE CONTEXT OF AGRARIAN REFORM IN INDONESIA.
Putri, G. C., Kussetyowati, L., Prayoga, R., Banowati, D., Yadiyanto, Y. N., Prasetyo, Y. D., & Rashed, A. (2026). Analisis Implementasi Reforma Agraria dalam Penyelesaian Konflik Lahan di Indonesia (2024-2025). Jurnal Ilmiah Research Student (JIRS), 3(1), 269–276. https://doi.org/10.61722/jirs.v3i1.8636
Ramadhani, R. (2022). Buku Ajar Hukum Pertanahan. Umsu Press.
Sapriadi, S. (2015). Kajian Hukum dan Keadilan 364 IUS.
Sopyan, A. A. P., & Sidipurwanty, E. (2024). Mengurai Kompleksitas Pemberdayaan Tanah Masyarakat: Pelajaran dari Gugus Tugas Reforma Agraria di Bangka Tengah. Tunas Agraria, 7(2), 201–220. https://doi.org/10.31292/jta.v7i2.296
Veronika, O. , & M. A. F. (2024). Pembaharuan Kebijakan Pertanahan dan Dampaknya terhadap Kesejahteraan Petani di Indonesia; Tinjauan Hukum Agraria.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Alamat:
Program Studi Magister Ilmu Hukum
Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Jl. Denai No.217, Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara 20371
E-mail: iusscientia@umsu.ac.id
Telp/HP/WA : 08131621980
Ius Scientia: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases:
