Optimalisasi Peran Badan Pengawas Pemilu Dalam Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Melalui Sentra Gakkumdu
Abstract
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah pintu masuk dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu. Yang kemudian akan dilakukan pembahasan bersama-sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dalam perjalanannya penegakkan tindak pidana Pemilu belum berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga perlu dilakukan upaya untuk mengoptimalkan peran Bawaslu dalam melakukan penanganan tindak pidana Pemilu melalui Sentra Gakkumdu. Penelitian ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran Bawaslu dalam melakukan penanganan tindak pidana Pemilu melalui Sentra Gakkumdu.Penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu belum terlaksana secara maksimal. Hal tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor baik itu internal, eksternal, maupun norma perundang-undangan. Oleh karenanya perlu dilakukan optimalisasi terhadap peran Bawaslu yakni baik dari sisi internal, eksternal maupun norma hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Pemilu khususnya mengenai tindak pidana Pemilu. Untuk itu, diharapkan perlunya penyempurnaan terhadap norma tindak pidana Pemilu dalam Undang-Undang agar tidak adanya multitafsir dan Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu perlu melakukan evaluasi secara mendalam terhadap penanganan tindak pidana Pemilu.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Farhan Subhi. 2020. Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu dalam Perspektif Gakkumdu. Jurnal Bawaslu, Vol. 3 No. 2.
Jimly Asshiddiqie. 2018. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Jimly Asshiddiqie. 2017. Konstitusi dan Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Khairul Fahmi. 2016. Pemilihan Umum Dalam Transisi Demokrasi. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Lawrence M. Friedman. 1975. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Mhd Teguh Syuhada Lubis. 2023. Rekontruksi Regulasi Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Terhadap Praktek Politik Uang Dalam Sistem Pemilihan Umum Berdasarkan Keadilan Bermartabat. Semarang: UNISSULA.
Robert A. Dahl. 1998. On Democracy. New Haven: Yale University Press.
Soerjono Soekanto. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Alamat:
Program Studi Magister Ilmu Hukum
Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Jl. Denai No.217, Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara 20371
E-mail: iusscientia@umsu.ac.id
Telp/HP/WA : 08131621980
Ius Scientia: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases:
