Konstruksi Hukum Tentang Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Richisandi Sibagariang : Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Triono Eddy : Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara , Adi Mansar : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Abstract


Penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum merupakan wujud pengendali perkara (dominus litis) yang dimiliki oleh lembaga Kejaksaan Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai kepastian hukum dalam memberikan ruang yang cukup untuk pelaku tindak pidana, korban dan pihak yang terkait sehingga menyelesaikan perselisihan yang adil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep keadilan restoratif pada institusi Kejaksaan Republik Indonesia yang dikonstruksikan dalam Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara yang secara mekanisme mengubah proses pemidanaan yang berfokus pada penjatuhan sanksi bagi pelaku menjadi proses pemulihan keadaan semula yang melibatkan antara korban dan pelaku serta pihak lain yang terkait guna menciptakan kesepakatan untuk menyelesaikan perkara.

Keywords


Kontruksi; Penghentian; Perkara; Keadilan; Restoratif.

Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.

Asshiddiqie, J. (2018). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Hamzah, A. (2017). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Ibrahim, M. K. dan H. (1983). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Sinar Bakti.

Mertokusumo, S. (2019). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Liberty.

Muladi. (2005). HAM dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Refika Aditama.

Radbruch, G. (1950). Legal Philosophy, dalam Kurt Wilk (ed.). Harvard University Press.

Surachman, R. (1996). Mozaik Hukum I: 30 Bahasa Terpilih. Sumber Ilmu Jaya.

Sutiawait, M. S. A. dan. (2018). Keadilan Restoratif: Perkembangan, Program serta Prakteknya di Indonesia dan Beberapa Negara. Litera.

Tampoli, D. C. M. (2016). Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Oleh Jaksa Berdasarkan Hukum Acara Pidana. Lex Privatum, 4(2)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Alamat:

Program Studi Magister Ilmu Hukum 

Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Jl. Denai No.217, Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara 20371

E-mail: iusscientia@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 08131621980

Ius Scientia: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: