IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PEMBINAAN DAN SANKSI PERANGKAT DESA DI DESA MARTEBING SERDANG BEDAGAI
Abstract
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan. Melalui Permendagri tersebut pula penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan pada perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah, dikurangi, dan disembuhkan, sebagaimana adagium hukum lex semper dabit remedium (hukum selalu memberi obat). Tapi tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan. Akibatnya konsentrasi pemerintah desa yang harusnya terfokus pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat di desa justru buyar karena harus menyelesaikan pengaduan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Agustino, L. (2006). Dasar-dasar kebijakan publik. Alfabeta.
Edward III, G. . (1980). Implementing Poblic Policy. Congressional Quarterly Inc.
Grindle, M. S. (1980). Politics and Policy Implementation in The Third World. Princnton University Press.
Islamy, I. (2001). Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara (Cet.X). Bumi Aksara.
Mangunhadjana, A. (1991). Pembinaan arti dan metodenya (Cet.3). Kanisius.
Nugroho D., R. (2003). Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi, Dan Evaluasi. PT. Elex Media Komputindo.
Nugroho D., R. (2004). Kebijakan Publik, Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. Gramedia.
Nugroho, R. (2009). Public policy : teori kebijakan, analisis kebijakan, proses kebijakan, perumusan, implementasi, evaluasi, revisi, risk management dalam kebijakan publik, kebijakan sebagai the fifth estate, metode penelitian kebijakan. PT. Elex Media Komputindo.
Parson, W. (2006). Public policy : an introduction to theory and practice of policy analysis (T. W. B. Santoso (ed.)). Kencana.
S.Tangkilisan, H. N. (2003). EVALUASI KEBIJAKAN PUBLIK: Penjelasan, Analisa Dan Transformasi Pikiran Nagel. Balairung.
Subarsono, A. G. (2005). Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi. Pustaka Pelajar.
Sugiyono. (2005). Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta.
Varma, S. . (1995). Teori Politik Modern. Raja Grafindo Persada.
Wahab, S. A. (2005). Analisis kebijaksanaan : Dari formulasi ke implementasi kebijaksanaan negara (Ed.2, Cet.). Bumi Aksara.
Winarno, B. (2007). Kebijakan Publik Teori dan Praktek. KAPI.
Jurnal
Hestiningrum, V., Dewi, E., & Ahmad, I. F. (2020). Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Pembinaan Terhadap Anak Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Legal Considerations of Judges in Imposing Coaching Sanctions Against Children. Pancasila and Law Review, 1(1).
Santosa, F., & Prawiroharjo, P. (2018). Pemberdayaan Divisi Pembinaan MKEK melalui Kerja Proaktif dan Pemberian Sanksi berupa Pembinaan. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 2(3), 93.
Hutahaean, B. (2013). Penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana anak. Jurnal Yudisial, 6(1), 64-79.
Sahetapy, D. S., Adam, S., & Wadjo, H. Z. (2021). Penjatuhan Sanksi Bagi Anak Didik Pemasyarakatan Pasca Melarikan Diri (Studi pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ambon). TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(5), 448-459.
Fadila, A. N. (2022). Sanksi Pidana Pembinaan di Luar Lembaga Terhadap Anak yang Berkonflik Dengan Hukum. Jurist-Diction, 5(3).
Barama, M. (2016). Pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan Penerapan Sanksi Administrasi dalam Peraturan Daerah oleh: Michael Barama. Jurnal Hukum Unsrat, 22(5).
Sylviyanah, S. (2012). Pembinaan Akhlak Mulia Pada Sekolah Dasar. Jurnal Tarbawi Vol, 1(3), 191.
DOI: https://doi.org/10.30596/japk.v4i2.16686
Jurnal Ilmu Adminstrasi Publik dan Kebijakan (JAPK)
Editor's Address:
C BuildingDepartement of Public Administration Science
Faculty of Social Science and Political Science
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan 20238
email : japk@umsu.ac.id