PEMANFAATAN DANA DESA DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI DESA DI DESA SUMBEREJO, KABUPATEN WONOGIRI

Yudhistira Saraswati

Abstract


Dana Desa merupakan upaya mewujudkan pemerataan pembangunan antara desa dan kota melalui pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah telah menganggarkan penggunaan dana desa untuk mendorong perekonomian pedesaan. Di sisi lain pemanfaatan dana desa khususnya bidang pemberdayaan masyarakat masih minim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan dana desa bidang pemberdayaan masyarakat dan dampaknya. Pendekatan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Pengambilan data dengan observasi, wawancara mendalam, dan studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa presentase dana desa untuk pemberdayaan masyarakat mengalami kenaikan. Dana desa digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Pemberdayaan tersebut dilakukan melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa. Pengelompokkan kegiatan ekonomi desa secara garis besar terdiri dari pengembangan pertanian, pemberian bantuan modal usaha, dan penciptaan ekonomi kreatif desa. Kegiatan – kegiatan tersebut dapat menciptakan lapangan kerja, mengembangkan usaha masyarakat, dan mendorong perekonomian desa. Dana desa telah memberi dampak dari segi ekonomi, dan ekologi. Dampak yang diterima dengan adanya dana desa adalah mengurangi pengangguran, menekan laju urbanisasi, menanggulangi masalah sosial, meningkatkan kesejahteraan, dan meningkatkan kualitas lingkungan.

 

Kata kunci: BUMDesa, Dana Desa, pemberdayaan masyarakat, ekonomi desa

 


Full Text:

PDF

References


Filya, A. R. (2018). Optimalisasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) Dalam Meningkatkan Pades di Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Publik, 5(1), 19–39. http://ejournal.ipdn.ac.id/JEKP/article/view/393

Firdaus, R., Prayugo, & Huda, N. (2020). Pemberdayaan Masyarakat Desa Di Desa Ulu Pulau. Bertuah: Jurnal Syariah Dan Ekonomi Islam, 1(1), 69–77.

Hanif, H., Hayati, M., & Susilawati, D. (2020). Analisis Kontribusi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Menurut Perspektif Ekonomi Islam. Islamic Economics Journal, 1(1), 1–16. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/salam/article/view/7023/pdf%0Ahttp://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/salam/article/viewFile/7023/3824

Harjanti, D. T. (2021). Kontribusi Badan Usaha Milik Desa dalam Menurunkan Tingkat Pengangguran pada Penduduk Usia Kerja. Geodika: Jurnal Kajian Ilmu Dan Pendidikan Geografi, 5(1), 103–111. https://doi.org/10.29408/geodika.v5i1.3331

Hulu, Y., Harahap, R. H., & Nasutian, M. A. (2018). Pengelolaan Dana Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 10(1), 146–154. https://doi.org/10.24114/jupiis.v10i1.9974

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). Kebijakan Dana Desa Tahun 2021.

Lihadnyana, K. (2018). Tata Kelola Keuangan Desa dan Pelaksanaan Dana Desa di Provinsi Bali.

Miles, M., Huberman, A., & J, S. (2014). Qualitative Data Analysis A Methods (3rd ed.). Sage publications.

Parantika, A. (2020). Pengaruh Status Desa Wisata Terhadap Kehidupan Masyarakat Desa Ponggok. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 176–180. https://doi.org/10.31004/cdj.v1i2.893

Pariyanti, E. (2020). Peranan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Nelayan Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur. Fidusia : Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 2(2), 1–12. https://doi.org/10.24127/jf.v2i2.456

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perhitungan, Pembagian, Penetapaan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2017, (2017).

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, (2017).

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, (2015).

Rahayu, S. (2019). Pengelolaan Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Di Desa Damit Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser. Ilmu Pemerintahan, 7(4), 1681–1692. http://repo.iain-tulungagung.ac.id/id/eprint/14697

Sari, H. E. P. E. R. A., & Alaydrus. (2019). Pemanfaatan Dana Desa dalam Pembangunan di Desa Sebakung Taka Kecamatan Longkali Kabupaten Paser. Ilmu Pemerintahan, 7(2), 917–928.

Stolarick, K., Denstedt, M., Donald, B., & Spencer, G. M. (2010). Creativity, Tourism and Economic Development in a Rural Context: The Case of Prince Edward County. Journal of Rural and Community Development, 5(1/2), 238–254.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sukabawa, D. P., & Karyoto, K. (2022). Implikasi Dana Desa terhadap Peningkatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Pejeng Kelod Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar (Implications of Village Funds for Increasing Community Development and Empowerment in Pejeng Kelod Village , T. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Jihham), 1(2), 101–109.

Wattimena, D. L., Damanik, I. P. N., & Kaplale, R. (2018). Analysis of Village Fund Usage for Agricultural Development in Rural Area of Ambon City. AGRILAN : Jurnal Agrribisnis Kepulauan, 6(1), 1–16.




DOI: https://doi.org/10.30596/jisp.v5i1.16000

Refbacks

  • There are currently no refbacks.