Kematian Akibat Gantung Diri

Asan Petrus, Roulina Ratih Suci Panggabean

Abstract


Abstrak: Penggantungan, atau gantung diri (hanging) didefinisikan sebagai kematian akibat asfiksia oleh karena terhalangnya udara masuk ke saluran pernapasan yang diakibatkan tekanan eksternal pada leher oleh pengikat pada leher dengan kekuatan beban tubuh korban  yang digantung seluruhnya atau sebagian. Kematian akibat bunuh diri banyak terjadi pada usia muda dan produktif, yaitu 46% pada usia 25-49 tahun, dan 75% pada usia produktif (15-64 tahun). Cara bunuh diri terbanyak adalah dengan gantung diri sebesar 60,9%. Kami melaporkan suatu kasus kematian laki-laki, berkhitan, dewasa, dikenal, dengan panjang badan 170 cm, perawakan kurus, warna kulit kuning langsat, rambut pendek, warna hitam, lurus, tidak mudah dicabut. Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa, penyebab kematian korban diduga mati lemas oleh karena terhalangnya udara masuk ke saluran pernapasan yang disebabkan tekanan tali di leher akibat gantung diri.

 


Keywords


Kematian, bunuh diri, gantung diri

Full Text:

PDF

References


Goldstein SI. 2020. Hanging injuries and strangulation. Medscape. emedicine. medscape.com/article/826704- overview.

Gandhi R, Taneja N, Mazumder P. Near hanging: Early intervention can save lives. Indian J Anaesth. 2011 Jul;55(4):388-91. doi: 10.4103/0019-5049.84863.PMID: 22013258; PMCID: PMC3190516.

World Health Organization. Mental Health and Substance Use. Suicide data. (Diakses pada tanggal 31 Januari 2023). Dapat diakses di : https://www.who.int/teams/mental-health-and-substance-use/suicide-data .

Morovatdar N, Moradi-Lakeh M, Malakouti SK, Nojomi M. Most common methods of suicide in Eastern Mediterranean Region of WHO: a systematic review and meta-analysis. Arch Suicide Res. 2013;17:335–344

Global Health Observatory (GHO) data repository, (Diakses pada tanggal 31 Januari 2023). Dapat diakses di : http://apps.who.int/gho/data

Crostack C, Sehner S, Raupach T, AndersS. Re-establishment of rigor mortis: evidence for a considerably longer post-mortem time span. Int J Legal Med. 2017 Jul;131(4):1039-1042.

Usumoto Y, Kudo K, Tsuji A, Ihama Y, Ikeda N. Predictive equation to estimate post-mortem interval using spectrophotometric blood-color values. Med Sci Law. 2019 Jan;59(1):36-41.

Shedge R et al. Postmortem Changes. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing; 2022 Jan- (Diakses pada tanggal 1 Februari 2023). Dapat diakses pada https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NB K539741/




DOI: https://doi.org/10.30596/jph.v4i3.16580

DOI (PDF): https://doi.org/10.30596/jph.v4i3.16580.g10076

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Pengelola: Gedung Kampus 1 Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Lantai II, Laboratorium Farmakologi dan Terapi Fakultas Kedokteran UMSU Jalan Gedung Arca No. 53 Medan Sumatera Utara Indonesia, Kode Pos 20217.

Kontak (WA): 0812-6208-2844

E-mail: jurnalpanduhusada@umsu.ac.id