Korban Hidup Pasca Kecelakaan Lalu Lintas
Abstract
Abstrak: Kecelakaan lalu lintas merupakan insiden tersering yang ditemukan setiap tahun nya dan dilaporkan sebagai penyebab kematian terbesar di dunia. Korban merupakan seorang laki-laki umur 56 tahun, dirujuk ke RSUP H. Adam Malik untuk dilakukan pemeriksaan karena kecelakaan lalu lintas pada 16 Januari 2023 pukul 21.00 WIB. Pasien merupakan seorang pengendara sepeda motor yang hendak melintas dari arah Medan menuju Bagan Batu. Kejadian bermula saat pasien mengambil jalur terlalu ke kanan sehingga tidak memperhatikan satu unit mobil barang datang dari arah yang berlawanan hingga menyebabkan kecelakaan. Hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah luka robekan pada area mulut, pangkal hidung, pipi hingga lengan kanan dan temuan luka lecet pada bahu dan dahi pasien. Hasil studi ini menyimpulkan bahwa sebagai negara hukum, pentingnya melakukan kualifikasi derajat luka kecelakaan lalu lintas untuk mengetahui penyebab serta memberikan kebijakan yang lebih baik dalam menangani kasus korban hidup kecelakaan lalu lintas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Syahriza M. AVERROUS J Kedokteran dan Kesehatan Malikussaleh, 2019.
Gafar, A. Trauma Tumpul, Ibnu Sina Biomedika, Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal, 2017
Amir A Prof. Dr. Ilmu Kedokteran Forensik, 2016.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, 2009.
Afandi, D. Visum et Repertum Perlukaan: Aspek Medikolegal dan Penentuan Derajat Luka, Majalah Kedokteran Indonesia, 2010.
DOI: https://doi.org/10.30596/jph.v4i4.16956
DOI (PDF): https://doi.org/10.30596/jph.v4i4.16956.g10208
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Alamat Pengelola: Gedung Kampus 1 Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Lantai II, Laboratorium Farmakologi dan Terapi Fakultas Kedokteran UMSU Jalan Gedung Arca No. 53 Medan Sumatera Utara Indonesia, Kode Pos 20217.
Kontak (WA): 0812-6208-2844
E-mail: jurnalpanduhusada@umsu.ac.id