ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBERHENTIAN SECARA TIDAK HORMAT DAN PEMBATALAN PEMECATAN NOTARIS STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA NOMOR : 235/G/2019/PTUN.JKT
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Prespektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009.
Anto Bakker, metode-metode Filsafat, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1984.
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Cetakan 2, Refika Aditama, Bandung, 2009.
Husni Tamrin, Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris, Laksbang Press Indo, Yogyakarta, 2001.
Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta), Raja Grafido, Jakarta, 2015.
Karina Prasetyo Putri, Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Purna Bakti Terhadap Akta Yang Pernah Dibuat (Analisis Pasal 65 Dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Jurnal
Khavieza Siregar, Upaya Hukum Notaris Atas Sanksi Pemberhentian Sementara Oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris , (Studi Putusan NOMOR: 43/G/2011/PTUN-JKT), Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan 2020.
Nilna Muna Yuliandari, Upaya Hukum Notaris Yang Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Ditinjau Dari Peradilan Tata Usaha Negara, Jurnal USM Law Review Vol 4 No 2 Tahun 2021.
Ratna Madyastuti, Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Kewenangan Dan Tugas Jabatan Notaris, Lex Renaissance, NO. 3 VOL. 5 JULI 2020: 711-731.
Victor Hardito Priyo Wicaksono, Pemulihan Nama Baik Dan Pengembalian Harkat Dan Martabat Penggugat Sebagai Notaris (Studi Kasus PTUN Nomor 235/G/2019/PTUN.JKT), Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan (Vol 1, No. 1, Desember 2021).
Susanto, Muhammad Iqbal, 2019, Kedudukan Hukum People Power dan Relevansinya dengan Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia, Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 2.2.
Internet
Arko Kanadianto, Tanggung Jawab Profesi Notaris: Etika Profesi Dalam Peraturan Jabatan & Kode Etik Notaris, diakses melalui: http//arkokanadianto.com/2016/12/tanggung-jawab-profesi-notaris-kode-etik/.
http//indrapratama.com/upn/notaris/pemberhentian.html#pemberhentian-dengan-hormat.
Irnawati, Pertimbangan Hukum Hakim Pada Putusan Nomor: 104/G/2011/PTUN.Sby. Yo. Putusan Nomor: 10/B/2012/PT.TUN.SBY, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, diakses melalui, https//media.neliti.com/media/publications/34962-ID-pertimbangan-hukum-hakim-pada-putusan-nomor-104g2011ptunsby-yo-putusan-nomor-10b.pdf.
Muhammad Bustanil S, Faktor Berpengaruh Dalam Pertimbangan Hakim Memutus Sengketa Tata Usaha Negara Di Bidang Kepegawaian (Studi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar), Mahasiswa Jurusan PPKn FIS UNM, diakses melalui, https//ojs.unm.ac.id/ tomalebbi/article/download/1916/904.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 235/G/2019/PTUN.JKT
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Buletin KONSTITUSI
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan
Email: puskasi@umsu.ac.id