POLITIK HUKUM NASIONAL TERKAIT PENGATURAN LARANGAN PENYIKSAAN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Ali Isnandar

Abstract


Penyiksaan dapat diartikan sebagai tindakan menghukum dengan menyengsarakan, berbuat dengan menyengsarakan, berbuat bengis kepada yang lain dengan menyakiti. Penyiksaandigunakan untuk merujuk pada penciptaan rasasakituntuk menghancurkan kekerasan hatikorban. Segala tindakan yang menyebabkan penderitaan, baik secara fisik maupunpsikologis, yang dengan sengaja dilakukkan terhadap seseorang dengan tujuanintimidasi,balas dendam,hukuman,sadisme, pemaksaan informasi, atau mendapatkan pengakuan palsu untukpropagandaatau tujuan politik dapat disebut sebagai penyiksaan.

Berdasarkan latar belakang penelitian tersebut akan dianalisa bagaimana Politik Hukum Nasional Terkait Pengaturan Larangan Penyiksaan Dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data penelitian menggunakan data skunder dan didukung oleh data primer. Data dikumpulkan dengan menggunakan studi pustaka dan studi dokumen. Analisis data dilakukan dengan metode anailisi kualitatif terhadap data skunder dan data primer.

Berdasarkan hasil penelitian, Politik Hukum Nasional Terkait Pengaturan Larangan Penyiksaan Dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia telah menghasilkan beberapa peraturan perundang-undangan diantaranya: UUD 1945, TAP MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, Indonesia juga telah mengadopsi beberapa aturan hukum Internasional yang menentang penyiksaan diantaranya: DUHAM, ICCPR, UNCAT. Meskipun larangan penyiksaan sudah tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pada prakteknya UU tersebut tidak berlaku efektif untuk mencegah terjadinya Penyiksaan hingga untuk memberikan perlindungan terhadap korban Penyiksaan masih terbilang sulit. Politik hukum nasional harus diarahkan kepada upaya untuk mewujudkan perlindungan HAM terhadap korban penyiksaan. Untuk mengatasi maraknya praktik penyiksaan di Indonesia, maka perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan segera. Perbaikan harus mencakup semua sektor baik dengan cara struktural maupun kultural.

Keywords


Politik Hukum Nasional, Penyiksaan, Hak Asasi Manusia

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Restaria F. Hutabarat, dkk, Memudarnya Batas Kejahatan dan Penegakan HAM : Situasi Pelanggaran Hak Anak dalam Peradilan Pidana (Jakarta: LBH Jakarta, 2012).

Laode M. Syarif dan Dadang Trisasongko, Mengukur Realitas dan Persepsi Penyiksaan di Indonesia: Melalui Indeks Penyiksaan Serta Indeks Persepsi Penyiksaan (Jakarta Selatan: Kemitraan Partnership, 2011).

Laodo M. Syarif dkk, Jalan Panjang Penghapusan Penyiksaan. (Jakarta Selatan: Kemitraan Partnership, 2012).

Abdul Hakim G. Nusantara, Politik Hukum Indonesia, (Jakarta : Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1988).

Ayu Eza Tiara, dkk, Kepolisian Dalam Bayang-Bayang Penyiksaan, Catatan Penyiksaan Tahun 2013-2016, (Jakarta : LBH Jakarta)

Fatia Maulidiyanti, dkk, Angka Penyiksaan Peningkatan, Aktor Semakin Meluas : Laporan Praktik Penyiksaan dan Perbuatan Tidak Manusia Lainnya di Indonesia 2013-2014. (KontraS : Jakarta, 2013)

Agung Yudha Wiranata, Konvensi Anti Penyiksaan, Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara X (Jakarta: ELSAM, 2005).

Gatot, Mengungkap Kejahatan dengan Kejahatan; Survey Penyiksaan Ditingkat Kepolisian Wilayah Jakarta Tahun 2008, (Jakarta: LBH Jakarta, 2008).

Zainal Abidin, Tindak Pidana Penyiksaan Dalam RKUHP, (Institute For Criminal Justice Reform: Jakarta Selatan), 2017

Nevey Varida Ariani, FGD Analisa dan Evaluasi Hukum Dalam rangka Partisipasi Mas yarakat Dalam Proses Pengambilan Kebijakan Publik, https://www.bphn.go.id/

LBH Jakarta Beberkan Kasus Penyiksan oleh Kepolisian. https://tirto.id/lbh-jakarta-beberkan-37-kasus-penyiksaan-oleh-kepolisian-crg9

Harian Nusa, Dua Petani Miskin Ternyata Pelopor Pembaharuan Hukum Indonesia https://hariannusa.com/

Legenda Sengkon dan Karta. Https://www.kompasiana.com/

Tempo, Tanpa Maaf Apalagi Ganti Rugi. https://majalah.tempo.co/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id