ANALISIS YURIDIS PENYITAAN OBJEK HAK ATAS TANAH YANG TELAH DIJAMINKAN HAK TANGGUNGAN KARENA TERINDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 2701 K/Pdt/2017)

Tiffany Tiffany, Syafruddin Kalo, Dedi Harianto

Abstract


Perjanjian kredit membutuhkan perjanjian tambahan/accesoir yang berupa perjanjian jaminan. Kegunaan jaminan ialah apabila pada suatu saat seorang debitur melakukan wanprestasi (cidera janji) secara disengaja (sadar) atau tidak disengaja, maka bank akan mengeksekusi jaminan sebagai pelunasan atas hutang debitur. Untuk membebankan hak  jaminan terhadap hak atas tanah digunakan istilah Hak Tanggungan. Hak tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Jaminan hak tanggungan yang terindikasi merupakan hasil dari tindak pidana korupsi menyebabkan objek jaminan disita oleh Negara melalui penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri Bitung. Hal ini menimbulkan kerugian terhadap pemilik hak atas tanah dan juga terhadap kreditur, maka itu dalam penelitian ini akan dilakukan analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2701 K/Pdt/2017.

Jenis penelitian tesis ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, yang mencakup penelitian terhadap asas-asas dalam jaminan kebendaan. Sifat penelitian tesis ini adalah penelitian deskriptif analitis. Bahan hukum yang menjadi kajian dalam penelitian tesis ini adalah Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini membahas serta menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap debitur yang beritikad baik dan akibat hukum terhadap kreditur selaku pemegang hak tanggungan apabila objek jaminan disita dan dirampas oleh Negara untuk dilelang karena berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Dari hasil penelitian diketahui bahwa objek jaminan hak tanggungan merupakan hak daripada kreditur karena didalamnya melekat hak-hak dan kepentingan kreditur sebagai jaminan atas pelunasan hutang debitur. Oleh karena itu putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan bahwa penyitaan terhadap objek jaminan tidak sah merupakan putusan yang tepat. Hal ini dikarenakan pada objek jaminan telah melekat hak kreditur selaku pemegang hak tanggungan. Debitur selaku pemilik hak atas tanah yang beritikad baik juga sepatutnya memperoleh perlindungan hukum karena ia memperoleh hak atas tanah tanpa mengetahui asal dari perolehan hak atas tanah tersebut dari penjual.


Keywords


mortgage right, confiscation, criminal act of corruption

Full Text:

PDF

References


BUKU:

Adi, Rianto. 2014. Metode Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Garanit.

Adjie, Habib. 2000. Hak Tanggungan sebagai Lembaga Jaminan atas Tanah.Bandung: Mandar Maju.

Adonara, Firman Floranta. 2014. Aspek-Aspek Hukum Perikatan. Bandung : Mandar Maju.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hamzah, Andi. 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Pertama. Jakarta: CV. Sapta Artha Jaya.

Harahap, M. Yahya. 2005. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Edisi II. Bandung: Citra Aditya Bakti.

. 2007. Hukum Acara Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.

. 2013. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hartono. 2010. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Hartono, Sunaryati. 1994. Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni.

Hermansyah. 2008. Edisi Revisi Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

HS., H. Salim. 2017. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

dan Erlies Septiana Nurbani. 2017. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis Buku Ketiga. Depok: RajaGrafindo Persada.

dan Erlies Septiana Nurbani. 2017. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Ishaq, H. 2017. Metode Penelitian Hukum Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung:Alfabeta.

Kansil, C.S.T. 1997. Pokok-pokok Hak Tanggungan Atas Tanah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Khairandy, Ridwan. 2014. Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama). Yogyakarta: FH UI Press.

. 2003. Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: FH UI.

Klitgaard, Robert. 2001. Membasmi Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Kuffal, HMA. 2005. Tata Cara Penggeledahan dan Penyitaan. Malang: UMM Press.

Lubis, M. Solly. 1994. Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung: Mandar Maju.

Manan, Bagir. 2000. Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Alumni.

Marzuki, Peter Mahmud. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, Sudikno. 2013. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Nurmadi, Muhammad. 2008. Kedudukan Objek Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Jakarta: Pustaka Ilmu.

Perangin, Effendi. 1987. Praktek Penggunaan Tanah Sebagai Jaminan Kredit. Jakarta: Rajawali Pers.

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rasjidi, Lili dan I.B Wysa Putra.1993. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung : Remaja Rosdakarya.

Satrio, J. 1995. Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku I. Bandung: Citra Aditya Bakti.

.1991. Hukum Jaminan, Hak-hak Jaminan Kebendaan.Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Setiawan, I Ketut Oka. 2016. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika.

Sjahdeini, ST. Remy. 1999. Hak Tanggungan Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah yang dihadapi oleh Perbankan (Suatu Kajian mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan). Bandung: Alumni.

. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

Soekanto, Soerjono. 2013. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Rajagrafindo Persada.

. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).

dan Sri Mamudji. 1990. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. 2003. Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty Offset Yogyakarta.

Sudarmanto, Benni. 2007. Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pemegang Hak Tanggungan, Dalam Perjanjian, Pengikatan Jaminan Hak Tangggungan. Bandung: Tarsito.

Supramono, Gatot. 1997. Tindak Pidana Korupsi Di Bidang Perkreditan. Bandung:Alumni.

Sutedi, Adrian. 2012. Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti. 1996. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Usman, Rahmadi. 2013. Hukum kebendaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal:

Arief, Barda Nawawi. (1998). “Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidana”, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, I, 1998.

Muhayminah, (2017). “Pemberian Kredit dengan Jaminan Tanah Surat Keterangan (SK) Camat pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Medan Sisingamangaraja”, USU Law Journal, 1, Januari 2017.

Nurjannah, St. (2018) “Eksistensi Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Hak Atas Tanah”, Jurisprudentie, V, Juni 2018.

Sari, Anisa Kartika. (2015) .“Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pemegang Hak Tanggungan yang tidak didaftarkan di Kantor Pertanahan”, Jurnal Repertorium, 3, Januari-Juni 2015.

Tanaka, Antari. (2012). “Penerapan Asas Itikad Baik Tahap Prakontraktual pada Perjanjian Jual Beli Perumahan”, Mimbar Hukum, 24, Oktober 2012.

Wafiya. (2012). “Perlindungan hukum bagi nasabah yang mengalami kerugian dalam transaksi perbankan melalui internet”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 56, April, XIV.

Winarni, Luh Nila. (2015). “Asas Itikad Baik sebagai Upaya Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan”, DIH Jurnal Ilmu Hukum, 11, Pebruari 2015.

Undang-Undang:

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah (UUHT)

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id