ANALISIS TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS HASIL KARYA ILUSTRATOR OLEH TOKO ONLINE

Vivian Susanto, Vivian Susanto, OK Saidin, T. Keizerina Devi Azwar

Abstract


Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang dijamin oleh negara, dalam hal ini pemerintah memberikan pelindungan dengan turut serta melakukan implementasi bagi masyarakat termasuk instansi-instansi yang menangani bidang tersebut khususnya bidang Hak Cipta. Saat ini, rezim hukum hak cipta mendapat tantangan baru setelah adanya teknologi internet sehingga karya cipta yang diunggah oleh pencipta (dalam hal ini ilustrator) yang berbentuk ilustrasi ke jaringan internet kerap kali disalin dan dikomersialkan oleh pihak lain. Namun, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak secara tegas mengatur tentang pelindungan terhadap ilustrasi.  

Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum dan pelindungan hukum. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini bersumber pada 3 (tiga) sumber data, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan yang didukung dengan studi lapangan dengan alat pengumpulan data berupa pedoman wawancara. Analisis data pada penelitian ini dengan metode kualitatif dan metode penarikan kesimpulan deduktif.

Hasil penelitian ini bahwa penjualan produk dengan menggunakan ilustrasi yang diperoleh dari internet tanpa lisensi dari ilustrator merupakan pelanggaran hak cipta karena telah melanggar hak ekonomi dan hak moral dari pencipta tersebut. Adapun pelindungan hukum bagi ilustrator atas ilustrasinya sudah seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta meskipun tidak secara tegas mengatur hal tersebut, sebab menurut pengertiannya, ilustrasi merupakan suatu hasil karya dalam bentuk gambar maupun lukisan yang bertujuan untuk memperjelas isi buku/ karangan. Penyelesaian secara hukum yang ditempuh oleh ilustrator dapat dilakukan dengan proses litigasi maupun non-litigasi. Akan tetapi, di era global dewasa ini lebih disarankan untuk menyelesaikannya dengan proses non-litigasi yang prosesnya lebih efisien, cepat dan tidak memakan biaya yang besar, serta menghasilkan win-win solution.  

 

Kata kunci: Hak Cipta, Ilustrasi, Lisensi.


Keywords


Hak Cipta; Ilustrasi; Lisensi.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU:

Astuti, Dwi. 2008. Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta terhadap Pembajakan Hak Cipta Lagu atau Musik. Medan: Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara.

Damian, Eddy. 2012. Glossarium Hak Cipta dan Hak Terkait. Bandung: Alumni.

Hasibuan, Otto. 2007. Hak Cipta di Indonesia (Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society). Bandung: Alumni.

Hidayah, Khoirul. 2017. Hukum HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Malang: Setara Press.

Hozumi, Tamotsu. 2006. Asian Copyright Handbook (Buku Panduan Hak Cipta Asia Versi Indonesia), Jakarta: ACCU dan Ikapi.

Isnaini, Yusran. 2009. Hak Cipta dan Tantangannya di Era Cyber Crime. Bogor: Ghalia Indonesia.

Jened, Rahmi. 2014. Hukum Hak Cipta (Copyright’s Law). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Lindsley, Tim, Eddy Damian, dkk. 2011. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Alumni.

Muhammad, Abdulkadir. 2001. Hukum Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Munandar, Haris dan Sally Sitanggang. 2008. Mengenal HAKI Hak Atas Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk-Beluknya. Jakarta: Esensi

Ramli, Ahmad M. 2004. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

_______________ dan Fathurahman. 2005.Film Independen (dalam Perspektif Hukum Hak Cipta dan Hukum Perfilman Indonesia). Bogor: Ghalia Indonesia.

Saidin, OK. 2016. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sardjono, Agus. Dkk. 2008. International Law-Making, Jurnal Hukum Internasional (Indonesian Journal of International Law). 6. (Oktober, MMVIII).

Soelistyo, Henry. 2011. Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

_______________. Plagiarisme Pelanggaran Hak Cipta dan Etika. Yogyakarta: Kanisius.

Sunggono, Bambang. 2002. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Susanti, Diah Imaningrum. 2017. Hak Cipta (Kajian Filosofis dan Historis). Malang: Setara Press.

Sutedi, Adrian. 2009. Hak atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.

Taryadi, Alfons. 1999. Buku dalam Indonesia baru, Perkembangan Ilustrasi di Indonesia. Yogyakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Widyopramono. 1992. Tindak Pidana Hak Cipta (Analisis dan Penyelesaiannya). Jakarta: Sinar Grafika.

Winarta, Frans Hendra. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa (Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional). Jakarta: Sinar Grafika.

JURNAL:

Alfons, Maria. 2017. Implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum, Jurnal Legislasi Indonesia. 3. (September, MMXVII).

Noe, Leslie F., David J. Batten. 2006. Publish or Perish: The Pitfalls of Duplicate Publication – Part 6. Palaentology. 49. (September, MMVI).

UNDANG-UNDANG:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

KONVENSI INTERNASIONAL:

Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, 1979.

Universal Copyright Convention, 1955.

INTERNET:

https://kbbi.web.id/ilustrasi, diakses pada tanggal 23 Juli 2019.

https://assets.publishing.service.gov.uk/government/uploads/system/uploads/attachment_data/file/481194/c-notice-201401.pdf, diakses pada tanggal 8 Juli 2019.

https://www.wipo.int/edocs/pubdocs/en/wipo_pub_226.pdf, diakses pada tanggal 8 Januari 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id