PERGESERAN KEKUASAAN PREROGATIF PRESIDEN DALAM SISTEM PRESIDENSIAL PASCA AMANDEMEN UUD 1945

Andryan Andryan

Abstract


Perubahan UUD 1945, telah mengakibatkan terjadinya perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kekuasaan presiden tidak bisa dilepaskan dari perkembangan konstitusi dan praktik ketatanegaraan di Indonesia. Setelah dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945, hampir tidak ada kewenangan Presiden yang dapat dilakukan sendiri tanpa meminta persetujuan atau pertimbangan dari lembaga lain, kecuali pengangkatan menteri-menteri. Permasalahan dalam penelitian ini, bagaimana formulasi kekuasaan Prerogatif Presiden sesuai dengan Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Perubahan UUD 1945? Metode penelitian yang digunakan yuridis-normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Sejarah. Penelitian bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan Kekuasaan Prerogatif Presiden tidak sesuai dengan konsepsi ideal sistem ketatanegaraan Indonesia. Sejak awal kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah menempatkan hak prerogatif presiden yang sangat dominan, kini setelah perubahan yang sangat mendasar terhadap konstitusi juga berimplikasi pada pergeseran kekuasaan prerogatif presiden. Dalam sistem presidensial, presiden mempunyai kewenangan mutlak dalam pengangkatan menteri, meskipun dalam prakteknya Presiden juga sangat terikat dengan partai-partai pendukung atau pihak lain yang telah membuat komitmen politik dengan presiden. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa di dalam UUD 1945 pasca amandemen, tidak ada lagi yang benar-benar menjadi kekuasaan prerogatif presiden yang dapat dilakukan tanpa mendapat persetujuan atau pertimbangan terutama dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga representasi rakyat. Kekuasaan prerogatif juga mempunyai kecenderungan undemocratic and potentially dangerous, maka untuk meningkatkan pertanggungjawaban publik, penggunaan kekuasaan prerogatif Presiden harus adanya pembatasan kekuasaan dengan melibatkan kelembagaan sebagai representasi rakyat.

Keywords


Kata Kunci: Pergeseran, Kekuasaan Prerogatif, Presiden, Presidensial

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ashiddiqie, Jimly, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Buana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, 2007.

______________, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2012

______________, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara: Jilid II, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan RI, 2006.

______________, Implikasi Perubahan UUD 1945 Terhadap Pembangunan Hukum Nasional, Jakarta: Mahkamah Konsitusi, 2005.

______________, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, Yogyakarta: FH UII Press, 2005.

Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2009.

Ghoffar, Abdul, Perbandingan Kekuasaan Presuden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 dengan Delapan Negara Maju, Jakarta: Prenada Media Group, 2009.

Isra, Saldi, Hak Prerogatif Presiden: Imprementasi Dalam Pengisian Pejabat Pemerintah dan Pertanggungjawaban Publik dalam Buku Menggagas Ulang Prinsip-Prinsip Lembaga Kepresidenan, Jakarta: Center for Presidential and Parliamentary Studies Paramadina bekerjasama dengan Partnership for Governance Reform in Indonesia, 2002.

Kamis, Margarito, Pembatasan Kekuasaan Presiden: Pergeseran Kekuasaan Presiden Pasca Amandemen UUD 1945, Malang: Setara Press, 2015.

Locke, John, Two Treatises of Civil Government, London, J.M.Dent and Sons Ltd., 1960

Manan, Bagir, Lembaga Kepresidenan, Yogyakarta: FH UII Press, 2013.

___________, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Bandung: Mandar Maju, 1995.

Lijphart, Arend, Parliamentary versus Presidential Government, New York: Oxford University Press, 2002.

Lubis, M. Solly, Pembahasan UUD 1945, Bandung: Alumni, 1997.

_____________, Hukum Tata Negara, Bandung: Mandar Maju, 2008.

Harman, K. Harman, Konfigurasi Politik dan Kekuasaan Kehakiman, Jakarta: Elsam, 1997.

Huda, Ni’matul, Politik Ketatanegaraan Indonesia; Kajian Terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945, Yogyakarta: FH.UII Press, 2003.

_____________, Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi, Yogyakarta: UII Press, 2007.

Siahaan, Pataniari, Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Konstitusi Press, 2012.

Surbakti, Ramlan, Reformasi Kekuasaan Presiden, Jakarta: PT. Grasindo, 1998.

Syahuri, Taufiqurrohman, Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Rahimullah, Hubungan Antar Lembaga Negara Versi Amandemen UUD 1945, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Satyagama, 2007.

Tim Prima Pena, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Gita Media Press.

Isra, Saldi, Problematik Koalisi Dalam Sistem Presidensial, Makalah, 2010.

Huda, Ni'matul, Hak Prerogatif Presiden dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia, Jurnal Hukum, No.18 Vol.8, Oktober 2001

http://www.efm.bris.ac.uk/het/locke/government.pdf. Di akses pada tanggal 10 November 2022.

Manan, Bagir, Kekuasaan Prerogatif, Makalah yang dipublikasikan di Bandung, 20 Agustus 1998.

___________, “UUD 1945 Tak Mengenal Hak Prerogratif“, Republika, Sabtu, 27 Mei 2000,

Fatovic, Clement, Blurring The Lines: The Continuities Between Executive Power And Prerogative, Maryland Law Review, Vol. 73 No. 15, 2013.

Prabandani, Hendra Wahanu, Batas Konstitusional Kekuasaan Eksekutif Presiden, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 12 N0. 03 - Oktober 2015.

Forum Keadilan, No.29, 12 Agustus 2001

M. Pious, Richard, “Kekuasaan Kepresidenan“, dalam Jurnal Demokrasi, HTTP// USINFO.STATE.GOV.

Mulyosudarmo, Suwoto; Peralihan Kekuasaan Kajian Retoris Yuridis terhadap Pidato Nawaksara Gramedia, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id