PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PORNOGRAFI DENGAN MOTIF BALAS DENDAM SEBAGAI BENTUK KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK

Imelia Sintia, Tengku Erwinsyahbana

Abstract


ABSTRAK

Selama ini peraturan perundang-undangan di Indonesia dilihat dari sisi sanksi hukumnya terlalu menitikberatkan pada pelaku dan mengabaikan korban. Paradigma yang tertanam adalah bahwa dengan menghukum pelaku kejahatan, maka secara tidak langsung telah memberikan perlindungan hukum terhadap korban. Padahal akibat perbuatan pelaku misalnya dalam tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik, akibat yang ditimbulkannya sungguh luar biasa baik secara fisik maupun psikis. Tujuan penelitian ini yaitu: pertama, untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedua, untuk mengetahui kebijakan hukum pidana terhadap korban kejahatan pornografi balas dendam sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik. Ketiga, untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap korban pornografi balas dendam sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik dalam perspektif viktimologi.

Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (State Approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini bersifat deskriptif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi dokumen atau studi kepustakaan (library research) melalui analisa kualitatif.

Berdasarkan hasil pembahasan ditemukan hasil bahwa bentuk kekerasan seksual dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak disebutkan secara nyata. Melainkan dirumuskan melalui unsur tindak pidana mana yang terpenuhi di berbagai peraturan perundangan-undangan di Indonesia. Kebijakan hukum dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak hanya menghukum pelaku, namun juga melindungi hak-hak korban dengan cara salah satunya adalah memberikan restitusi kepada korban oleh pelaku. Perlindungan hukum yang diberikan dalam UU TPKS tersebut telah sesuai dalam perspektif viktomologi.

Keywords


Kata kunci: korban, pornografi, balas dendam, elektronik.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU:

Ali, Zainuddin. 2011. Metode Penelitian Hukum. Cet. III. Jakarta: Sinar Grafika.

Arief, Barda Nawawi. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Media Group.

Hamzah, Andi. 1986. Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Bandung: Binacipta.

Hamzah, Andi. 1992. Aspek-Aspek Pidana Di Bidang Komputer. Jakarta: Sinar Grafika.

_______. 2009. Delik-Delik Tententu Di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.

Marpaung, Leden. 2004. Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika.

Reksodiputro, Mardjono. 1994. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.

Sugeng. 2020. Hukum Telematika Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Widiarana. 2014. Viktimologi Perspektif Korban dalam Penanggulangan Kejahatan. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

JURNAL:

Adkiras, Fadillah, et.al. 2021. “Konstruksi Pengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online Di Indonesia”. LEX Renaissan. No. 4. Vol. 6.

Ananda, Ni Nyoman Praviyanti Triasti. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pada Tindak Pidana Balas Dendam Pornografi (Revenge Porn)”. Jurnal Kertha Wicara. Vol. 9. No. 4.

Astuti, Nanin Koeswidi. 2023. “Ancaman Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Balik Kencan Online”. Jurnal Hineste Vivere. Vol. 33.

Badruzaman, Dudi. 2019. Kajian Hukum Tentang Internet Mobile dalam Upaya Pencegahan Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia, AJUDIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 2.

Erwinsyahbana, Tengku. 2017. “Pertanggungjawaban Yuridis Direksi terhadap Risiko Kerugian Keuangan Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah”. Jurnal Ilmu Hukum De Lega Lata. Vol. 2. No. 1.

Faizah, Azza Fitrahul, dan Muhammad Rifqi Hariri. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Revengen Porn Sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”. Jurnal Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol. 3. No. 7.

Mahendra dan Robbil Iqsal. 2021. “Bentuk Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pornografi”. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC). Vol. 2. No. 2.

Minin, Agusta Ridha. 2017. “Kebijakan Kriminal Terhadap Tindak Pidana Intimidasi Di Internet (Cyberbullying) Sebagai Kejahatan Mayantara (Cybercrime)”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Samudera Langsa Aceh.

Nasution, Nurul Isnina Syawalia Arifah. 2021.“Politik Hukum Pidana Kekerasan Seksual Dalam RKUHP”. Jurnal Khazanah Multidisiplin. Vol. 2. No. 1, hlm. 51.

Natasya, Dwi Putri, dan Dian Andriasari. 2023.“Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyebaran Konten Kejahatan Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) di Media Sosial Ditinjau dari UU ITE dan UU Pornografi”. Jurnal Bandung Conference Series: Law Studies. Vol. 3. No. 1.

Nurismah, Eko. 2022. “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol. 4. No.2.

Rahmi, Atikah. 2018. “Urgensi Perlindungan bagi KorbanKekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender”. Jurnal MERCATORIA. Vol. 11. No. 1.

Runtu, Elika Angie. 2021. “Penegakan Hukum dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Perempuan Korban Ancaman Kejahatan (Revenge Porn) yang Terjadi di Sosial Media”. Lex Privatum. Vol. 9. No. 11.

Willihardi, Anneke Putri, dan Eko Wahyudi. 2020.“Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyebarluasan Konten Pornografi Dengan Motif Balas Dendam (Revenge Porn) di Indonesia”. Jurnal Prosiding Seminar Nasional Hukum & Teknologi. Vol. 1. No. 1.

UNDANG-UNDANG:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

INTERNET:

https://academia.edu/8096465/aspek_hukum_transaksi_jual_beli_berbasis_E_commerce_dalam_sistem_hukum_indonesia, diakses pada tanggal 6 Mei 2023.

https://law.ui.ac.id/kekerasan-seksual-di-internet-meningkat-selama-pandemi-dan-sasar-anak-muda-kenali-bentuknya-dan-apa-yang-bisa-dilakukan-oleh-lidwina-inge-nurtjahyo/

https://komnasperempuan.go.id/siaran-persdetail/siaran-pers-dan-lembar-fakta-komnas-perempuan-catatan-tahunan-kekerasanterhadapperempuan-2020., diakses pada Selasa, 14 Maret 2023.

https://komnasperempuan.go.id/uploadedFiles/1466.1614933645.pdf., diakses pada Rabu, 14 Maret 2023.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/07/113000878/cerita-korbankekerasan-online-konten-seksual-disebar-dicekik-hingga?page=all, diakses pada Rabu, 2 Agustus 2023.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id