KEPASTIAN HUKUM PIDANA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA MELALUI PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DIKUASAI PIHAK KETIGA
Abstract
ABSTRAK
Selama Pengembalian aset adalah sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh negara korban tindak pidana korupsi untuk mencabut, merampas, menghilangkan hak atas aset hasil tindak pidana korupsi melalui rangkaian proses dan mekanisme baik secara pidana dan perdata. Aset hasil tindak pidana korupsi baik yang ada di dalam maupun di luar negeri dilacak kepada negara korban tindak pidana korupsi sehingga diakibatkan oleh tindak pidana korupsi dan untuk mencegah pelaku tindak pidana korupsi sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana lainnya.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan penelitian yang mengacu pada norma-norma dan asas asas hukum yang terdapat didalam peraturan perundang-undangan alasannya didasarkan paradigma hubungan dinamis antara teori, konsep-konsep diambil dari data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Pengaturan hukum pidana pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi,diatur dakam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No 20 Tahun 2001, dan mekanisme perampasan aset terhadap hasil tindak pidana korupsi yang dikuasai pihak ketiga, yakni menyelidiki hasil tindak pidana korupsi yang digunakan untuk membeli aset, penggeledahan atas aset atau dokumen terkait hasil tindak pidana korupsi, penggeledahan atas terkait aset hasil tindak pidana korupsi, Melakukan identifikasi terkait hasil tindak pidana korupsi. Kendala dalam pelaksanaan terdapat beberapa pengaturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yang mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dirasa belum memadai untuk memberikan dasar pijakan dalam melakukan perampasan dan pengembalian aset.Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Falasifatul Falah, Nilai-nilai anti korupsi pada masyarakat sedulur sikep di Sukolilo Pati, Fakultas Psikologi Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Febby Mutiara Nelson, Sistem Peradilan Pidana dan Penanggulangan Korupsi di Indonesia, Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2020.
Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Purwaning M. Yanuar, 2007, pengembalian Aset Hasil Korupsi, Bandung; Alumni.
Wahyudi Hafiludin Sadeli, tesis, Implikasi perampasan asset terhadap pihak ketiga yang terkait dengan tindak pidana korupsi, 2010.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Cet. III Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
KARYA ILMIAH
Achmad Kamal, Penegakan hukum atas kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, Jurnal Ilmiah Pendidikan, Volume 1 No. 3 Tahun 2021
Dedy Chandara, kendala pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, Jurnal BPPK, Volume 11 No. 1 Tahun 2018
Haswandi, 2016. Disertasi, Pengembalian aset tindak pidana korupsi pelaku dan ahli warisnya menurut sistem hukum Indonesia.
Immanuel Simanjuntak, Tesis, “Pengembalian Kerugian Keuangan Negara pada Saat Proses Penyidikan dan Kaitan Pelaksanaan Putusan Hakim (Studi Putusan Nomor 35/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Mdn)”, (Medan: USU, 2016).
Yayan Indriana, Pengembalian ganti rugi keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi, Jurnal ilmu hukum Universitas Lampung, Volume 2 No. 2 Tahun 2018.
UNDANG-UNDANG:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pemberdaharaan Negara
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Buletin KONSTITUSI
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan
Email: puskasi@umsu.ac.id