ANALISIS SANKSI BAGI NOTARIS YANG MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK DALAM UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS (STUDI PUTUSAN NOMOR:491/PDT/2022/PT.MDN)
Abstract
ABSTRAK
Adanya kesamaan kewenangan atas sanksi yang diberikaan atas pelanggaran kode etik, dimana dalam Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia Banten tahun 2015, Dewan Kehormatan Pusat berwenang untuk memberikan rekomendasi disertai usulan pemecatan sebagai Notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pengusulan pemecatan yang sama juga dinyatakan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa Majelis Pengawas Pusat dapat mengusulkan pemberian sanksi berupa pemberhentian tidak hormat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Tesis ini membahas mengenai mekanisme pelaksanaan pengawasan dan pembinaan Notaris dan pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris, dan sinergitas kedua lembaga tersebut dalam pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik berkaitan dengan pengusulan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Untuk memperoleh data sekunder, maka digunakan penelitian kepustakaan (library research), yang kemudian dilakukan wawancara dengan beberapa informan. Teori yang digunakan untuk penelitian ini adalah teori sistem hukum dan teori kewenangan.
Hasil penelitian memberikan kesimpulan, sinergitas Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris hanya terlihat dalam hal pengawasan dan pembinaan, tetapi tidak dalam hal pemberian sanksi. Untuk itulah Dewan Kehormatan Notaris diharapkan dapat memeriksa terlebih dahulu pelanggaran kode etik, yang kemudian putusan Majelis Pengawas Notaris berisi melanggar kode etik berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, tetapi juga kode etik berdasarkan Kode Etik Notaris.
Saran-saran yang dapat diberikan adalah dibuatnya suatu peraturan menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan dari kedua kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris, meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam hal pengawasan, pembinaan dan pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik dan Majelis Pengawas Notaris dapat mempertimbangkan keikutsertaan Dewan Kehormatan Notaris dalam memeriksa pelanggaran kode etik yang diterima. Agar putusan yang diberikan tidak hanya melanggar kode etik berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, tetapi juga kode etik berdasarkan Kode Etik Notaris.Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, Yogyakarta UII Press, Yogyakarta, 2009
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Anonim, Himpunan Etika Profesi : Berbagai Kode Etik Asosiasi Indonesia, Op Cit, 2006
Asshiddiqie, Jimly, and Muchamad Ali Safa'at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Mahkamah Konstitusi RI, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, 2006
Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1996
Dewi, Santi dan Diradja, R.M Fauwas, Panduan Teori dan Praktik Notaris, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011
Djojo Imbawani Atmadjaja, Hukum Perdata, Setara Press, Malang, 2016
Frans Hendra Winata, Persepsi Masyarakat Terhadap Profesi Hukum di Indonesia, Rajawali Perss, 2003
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2009
Habib Adjie & Muhammad Hafid, Memahami, Majelis Kehormatan Notaris, Sinergi Offset, Semarang, 2016
Ignatius Ridwan Widyadharma, Hukum Profesi Tentang Profesi Hukum, Wahyu Pratama, Semarang, 1988
Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Boymedia Publishing, Jakarta, 2006
K. Bertens, Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997
Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi dan Profesi Hukum, Aneka Ilmu, Semarang, 200
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017
Munir Fuady, Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator dan Pengurus), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta 2005
Putri A.R., Perlindungan Hukum Terhadap Notaris (Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris yang Berimplikasi Perbuatan Pidana), Sofmedia, Jakarta, 2020
Ranuhandoko, Terminologi Hukum, Grafika, Jakarta, 2003
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998
Ridwan, Juniarso, dan Achmad Sodik. Tokoh-Tokoh Ahli Pikir Negara Dan Hukum Dari Zaman Yunani Kuno Sampai Abad 20. Nuansa Cendikia, Jakarta, 2010
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012
Serlika Aprita, Etika Profesi Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2020
Soedikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999
Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Rajawali Pers, Jakarta, 2019
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafndo, Jakarta, 1995
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2019
Supriyadi, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Sutandyo Wigyosubroto, Hukum : Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Huma, Jakarta, 2002
Wildan Suyuthi Mustofa, Kode Etik Hukum, Kencana, Jakarta, 2013
Yovita A. Mangesti dan Bernard. LTanya, Moralitas Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2014
B. Jurnal
Abdul Ghofur Anshori dalam Yogi Priyambodo, Tinjauan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris Di Kabupaten Purbalingga, Jurnal Akta, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNISSULA, Volume 4 Nomor 3 Tahun 2017
C.D. Balenina, Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Desa Sampah Mandiri Di Desa Kalisoro, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Bestuur, 7.1. 2019.
Dyah Madya Ruth S.N, Peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Notaris sebagai Jabatan Publik Ditinjau dari UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Studi di NTB), Indonesia Notary Community (INC), Bogor, 2015
Iswi Hariyani, Penjaminan Hak Cipta Melalui Skema Gadai Dan Fidusia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23.2. 2016
Lumaria, Perlindungan Hukum terhadap Notaris Pasca Berlakunya UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, Vol.4, No.1, 2015
Muhammad Yuris Azmi, Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dan Undang-Undang Tentang Jaminan Fidusia, Universitas Sebelas Maret, IV.1. 2016
Nur Adi Kumaladewi, Eksekusi Kendaraan Bermotor Sebagai Jaminan Fidusia Yang Berada Pada Pihak Ketiga, Jurnal Repertorium, II.2. 2015
Pan Mohamad Faiz, Teori Keadilan John Rawls, dalam Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 1 , 2009
Philipus M. Hadjon, Penegakan Hukum Administrasi dalam “Penegakan Hukum Administrasi dalam Kaitannya dengan Ketenuan Pasal 20 Ayat (3) dan (4) UU No. 4 tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Yuridika, Fakultas Hukum Univesitas Airlanga, No. 1 Tahun XI, Januari-Pebruari 1996
Sri Yuniati dan Sri Endah Wahyuningsih, Mekanisme Pemberian Sanksi Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris, Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 4 Desember 2017
Tiara Hasfarevy, Peran Dewan Kehormatan Daerah Dalam Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Notaris di Kota Pekanbaru, Recita Review, Vol. 3 No.1 Tahun 2021
Ulfi Handayani dan Anis Mashdurohatun, Urgensi Dewan Kehormatan Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris di Kabupaten Pati Tri, Jurnal Akta Vol 5 No.1 Maret 2018
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris
Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia di Banten tahun 2015
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris
D. Internet
Waspada, Notaris Netty Sitompul Diduga Langgar Kode Etik Dalam Kasus Lobu Sitompul https://waspada.id, diakses pada hari Senin tanggal 11 April 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Buletin KONSTITUSI
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan
Email: puskasi@umsu.ac.id