TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK

Muhammad Fachrurrozi

Abstract


Mahkamah Konstitusi adalah Lembaga Negara diranah Kekuasaan Kehakiman yang mempunyai kewenangan salah satunya ialah Pembubaran Partai Politik yang mana Partai Politik merupakan Organ Negara namun tidak secara eksplisit disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945,namun mempunyai peran besar terhadap prinsip-prinsip demokrasi di Negara Republik Indonesia, Penelitian ini akan membahas bagaimana Partai Politik dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Undang-Undang.Berdasarkan penelitian ini dipahami bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan Lembaga Yudisial Inpenden dengan mengemban tugas dan wewenang yang sangat besar dan penting. Menurut pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,memutus sengketa kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar ,memutus pembubaran partai politik,memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dalam hal menjaga konsistensi daripada konstitusi negara republic Indonesia, Mahkamah Konstitusi harus memastikan agar terjaga dan terlindunginya Hukum Dasar negara tersebut agar kemurniannya tidak dikotori oleh kekuatan politik dalam negeri manapun, oleh karena itu kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan haruslah jelas dan kuat. Mahkamah Konstitusi juga harus mampu menerjemah daripada dugaan dugaan kekuatan politik yang bersebrangan dengan ideologi maupun konstitusi.


Keywords


Mahkamah Konstitusi, Pembubaran Partai Politik, Demokrasi, dan Konstitusi

Full Text:

PDF PDF PDF

References


Asshiddiqie, Jimly. 2003, Konsolidasi Naskah Uud 1945 Setelah Perubahan Keempat, Jakarta: Pt. Yarsif Watampone.

----------------------- 2005, Kemerdekasan berserikat Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitus, Jakarta, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI,2005.

Amos, Abraham,. 2005, Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Dari Orla, Orba, Sampai Reformasi, Jakarta: Pt Rajagrafindo Persada.

Fadjar, Abdul Mukhtie,. 2006, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Huda, Nimatul.,2014, Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi, Jakarta: Pt. Rajagrafindo Persada,2014.

Nur, Turiman Faturrahman,. 2014, Memahami Keberadaan Partai Politik Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Studi Hukum Dan Kehidupan Kenegaraan Berdasarkan Uu Nomor 2 Tahun 2011) Jakarta: Rajawali Garuda Pancasila.

Sumadi, Ahmad Fadlil,. dkk, 2020, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Perkembangan Dalam Praktik,Pt Rajagrafindo Persada

Soekanto, Soerjono Dan Sri Mamudji. 2014. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo.

Soeroso, Fajar Laksono, Aspek Keadilan Dalam Sifat Final Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Volume 11 ,Nomor 1, Maret 2014.

Widayati, Pembubaran Partai Politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, jurnal hukum, Vol XXVI,No. 2, Agustus 2011.

Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 1960

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Prosedur Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik.

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id