TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS DALAM PERSPEKTIF TEORI KEPASTIAN HUKUM (STUDI KASUS DI KANTOR BEA CUKAI TELUK NIBUNG TANJUNG BALAI)

Ismail Koto, Taufik Hidayat Lubis

Abstract


Penyelundupan dalam sistem kepabeanan kerap sekali terjadi salah satunya penyelundupan pakaian bekas di tanjung balai. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum yang mengatur terkait dengan penyelundupan diatur dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, tepatnya di pasal 102 dan pasal 102A. Bea Cukai Hanyalah sebagai pelaksana dari aturan yang ada, dalam hal penyelundupan pakaian bekas, kementrian Perdagangan melalui Peraturan Mentri Perdagangan RI No. 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan impor Pakain Bekas. Hambatan KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung dalam menanggulangi tindak pidana penyelundupan pakaian bekas yaitu pada saat melakukan penegakkan hukum di laut, ditemukan resistensi atau perlawanan dari para penyelundup dengan mengerahkan massa, Terkait dengan penegakan hukum terhadap pakaian bekas yang beredar di masyarakat dan atau yang di jual dalam bentuk eceren atau ball.

Keywords


Penyelundupan, Pakaian, Bekas.

Full Text:

PDF PDF

References


Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory dan Teori Peradilan (Judical Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang

(Legisprudence), Jakarta: Kencana.

Andi Hamzah, 1995, Delik Peyelundupan, Jakarta: Akademika Presindo.

Bambang Waluyo. 2008. Pidana Dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

E. Utrech dan Moh. Saleh Djindang. 1989. Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: PT. Ictiar Baru.

Ediwarman. 2009. Monograf Metode Penelitian Hukum, Medan.

Hans Kelsen. 2007. Teori Umum Hukum Dan Negara, Jakarta: Bee Media Indonesia.

J.J.H. Bruggink. 1996. Refleksi Tentang Hukum, Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum, Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Jhonny Ibrahim. 2006. Teori Dan Metedologi Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Pustaka Pelajar.

Jimli Asshiddiqie dan M. Ali Safaat. 2014. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Cetakan Keempat, Jakarta: Konsitusi Pers.

Jimly Asshiddiqie dan Ali Safaat. 2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Konstitusi Press.

Kepabeanan, Melalui: http www//alt, di akses pada hari Senin, tanggal 25 januari 2018, Pukul 22-00 Wib

Laden Marpaung, 2004, Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Ekonomi. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Efran Helmi Juni. 2012. Filsafat Hukum, Bandung: PT. Pustaka Setia.

M. Hamdan, 1997, Politik Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Moh. Mahfud M.D, 1999, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media.

Sunarno, 2007, Sistem dan proedur kepabeanan di bidang expor, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Susanto, Anthon F, 2004, Wajah Peradilan Kita, Bandung: Refika Aditama.

Syaiful Bakhri, 2009, Perkembangan Stelsel Pidana di Indonesia, Yogyakarta: Total Media.

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, 2005, Politik Hukum Pidana:

Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminilisasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id