EKSISTENSI PERADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 93/PUU-X/2012

Muhammad Anshor Lubis

Abstract


Eksistensi keberadaan Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan mandiri yang dapat menyelesaikan sengketa/masalah Ekonomi Syariah setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Noor 93/PUU-X/2012 telah memberikan kekuatan dan kepastian hukum dalam menjalannya tugas dan fungsinya sebagai lemabaga pradilan yang mandiri dan independent dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Sehingga eksistensi peradilan agama dalam tata hukum Indonesia. Terhadap Pelimpahan kewenangan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah kepada Peradilan Agama memberi isyarat pengakuan akan eksistensi peradilan agama sekaligus sebagai perwujudan bagi keinginan masyarakat untuk menyelesaikan sengketanya sesuai tuntunan syariat. Lembaga peradilan agama dan peradilan umum diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Adanya 2 (dua) kewenangan dalam sengketa perbankan syariah ini ke dalam 2 (dua) lembaga peradilan telah menimbulkan dualisme kewenangan. Masuknya sengketa di bidang perbankan shariah dalam lingkungan peradilan umum bisa menyebabkan terjadinya titik singgung atau perseteruan kewenangan mengadili yang dapat berakibat tidak adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam penegakan hukum khususnya penyelesaian sengketa perbankan syariah. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa penjelasan pasal 52 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Shariah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keywords


Eksistensi, Peradilan Agama, Sengketa Perbankan Syariah

Full Text:

PDF PDF

References


Anhori, Abdul Ghofur, Kapita Selekta Perbankan Shariah di Indonesia , (Yogyakarta: UII Press, 2008)

Asro, Muhamad, Fiqh Perbankkan, (Bandung: Pustaka Setia, 2011)

Djalil. (2010). Peradilan Agama di Indonesia, ( Jakarta: Kencana, 2010)

Fadjar, Abdul Mukti,Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Konstitusi Press &Yogyakarta: Citra Media, 2006)

Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 3 No.1 Kompetensi Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Di Hubungkan Dengan Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012.

Hasan, Hasbi Kompetensi Peradilan Agama (dalam penyelesaian sengketa ekonomi shariah) (Jakarta: Gramata Publishin 2010)

K, Amiruddin, (2011). Perbankan Syariah Dalam Perspektif Hukum. (Makassar: Al- Risalah Volume II, 2011)

Mannan, Abdul, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Sebuah Kewenangan Baru Peradilan Agama, dalam Mimbar Hukum Edisi 73 Tahun 2011, (Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM, 2011)

Mertukusumo, Sudikmo, A. Pitlo,Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, (Yogyakarta: P.T Citra Aditya Bakti, 1993)

Musjtari, Dewi Nurul. (2021). Penyelesaian Sengketa dalam Praktik Perbankan Syariah, (Yogyakarta: Panama Publishing, 2021)

Anhori, Abdul Ghofur, Kapita Selekta Perbankan Shariah di Indonesia , (Yogyakarta: UII Press, 2008)

Asro, Muhamad, Fiqh Perbankkan, (Bandung: Pustaka Setia, 2011)

Djalil. (2010). Peradilan Agama di Indonesia, ( Jakarta: Kencana, 2010)

Fadjar, Abdul Mukti,Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Konstitusi Press &Yogyakarta: Citra Media, 2006)

Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 3 No.1 Kompetensi Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Di Hubungkan Dengan Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012.

Hasan, Hasbi Kompetensi Peradilan Agama (dalam penyelesaian sengketa ekonomi shariah) (Jakarta: Gramata Publishin 2010)

K, Amiruddin, (2011). Perbankan Syariah Dalam Perspektif Hukum. (Makassar: Al- Risalah Volume II, 2011)

Mannan, Abdul, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Sebuah Kewenangan Baru Peradilan Agama, dalam Mimbar Hukum Edisi 73 Tahun 2011, (Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM, 2011)

Mertukusumo, Sudikmo, A. Pitlo,Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, (Yogyakarta: P.T Citra Aditya Bakti, 1993)

Musjtari, Dewi Nurul. (2021). Penyelesaian Sengketa dalam Praktik Perbankan Syariah, (Yogyakarta: Panama Publishing, 2021)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id