EXECUTIVE REVIEW/ ADMINISTRATIVE REVIEW: PERSPEKTIF KEWENANGAN DAN PENGAWASAN

Budi SP Nababan

Abstract


Di dalam program penataan regulasi terdapat 3 sub program yang akan dijalankan yaitu: penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan; revitalisasi evaluasi peraturan perundang-undangan; dan penataan database peraturan perundang-undangan. Evaluasi peraturan perundang-undangan disebut dengan executive review atau disebut juga dengan administrative review, namun tidak seakrab (familiar) legislative review ataupun judicial review dalam ketatanegaraan Negara Indonesia. Sejak tahun 2016 Menkumham telah melakukan executive review/ administrative review, meskipun belum diatur secara implisit dalam peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan teori kewenangan, diketahui bahwa Menkumham sebagai pembantu Presiden yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM lah yang berwenang melakukan executive review/ administrative review, meskipun belum diatur secara implisit dalam UU 38/2009, Perpres 165/2014, Perpres 7/2015 maupun Perpres 44/2015. Selain itu juga dengan menggunakan teori pengawasan, executive review/ administrative review oleh Menkumham merupakan bagian dari mekanisme kontrol norma hukum yang telah dibentuk (legal norm control mechanism) yang disebut juga administrative control sekaligus penataan peraturan perundang-undangan yang sangat banyak yang telah dihasilkan oleh setiap kementerian/lembaga selama ini, baik yang ada di pusat maupun di daerah. Meskipun diatur secara implisit dalam UU 38/2009, Perpres 165/2014), Perpres 7/2015 maupun Perpres 44/2015, namun executive review/ administrative review saat ini telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan, hal ini dapat dilihat dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang dilakukan evaluasi oleh BPHN maupun jumlah permohonan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi ke Ditjen PP.

Kata kunci: executive review, kewenangan, pengawasan


Full Text:

PDF PDF

References


Ahmad Sururi, Analisis Formulasi Instrumen Simplifikasi Regulasi Menuju Tatanan Hukum yang Terintegrasi dan Harmonis, Jurnal Ajudikasi, Vol. 1, No. 2, Desember 2017.

Penataan Kelembagaan Untuk Mendorong Reformasi Regulasi Di Indonesia, https://pshk.or.id/aktivitas/penataan-kelembagaan-untuk-mendorong-reformasi-regulasi-di-indonesia/, diakses tanggal 11 Februari 2019.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Rekomendasi Analisis & Evaluasi Hukum Tahun 2016, 2017 & 2018, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM R.I, 2018).

BPHN Tagih Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum ke KL, https://bphn.go.id/news/2019030612313062/BPHN-Tagih-Tindak-Lanjut-Rekomendasi-Hasil-Analisis-dan-Evaluasi-Hukum-ke-KL, diakses tanggal 13 Maret 2019.

Fajar Laksono dkk. Implikasi dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-X/2012 tentang SBI atau RSBI, Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 4, Desember 2013.

Padmo Wahyono, Bagaimana Membangun dan Membina Hukum Nasional, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 16, No. 2, 1986.

Victor Imanuel W. Nalle, Konsep Uji Materiil: Kajian Pembentukan dan Uji Materiil Peraturan Kebijakan di Indonesia, (Malang: Setara Press, 2013).

Bayu Dwi Anggono, Tertib Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan: Permasalahan dan Solusinya, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 47, No. 1, Januari 2018.

Irawan Soejito, Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, (Jakarta: Bina Aksara, 1983).

Prayudi Admosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1995).

Nimatul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah, (Bandung: Nusa Media, 2009).

Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah Dan Peradialn Tata Usaha Negara di Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1992).

Paulus Effendi Lotulung, Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah, (Jakarta: Bhuana Pancakarsa).

Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, (Yogyakarta: Pusat Studi Fakultas Hukum UII, 2011).

R. Siti Zuhro Lilis Mulyani, Fitria, Kisruh Peraturan Daerah: Mengurai Masalah & Solusinya, (Yogyakarta: The Habibie Center, 2010).

Agus Hariadi, Peraturan Perundang-undangan Yang Kriminogen, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 04, Desember 2016.

Tim Peneliti, Laporan Penelitian Pengawasan Terhadap Produk Hukum Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Hukum Nasional, (Jakarta: kerjasama Dewan Perwakilan Daerah dengan Pusat Kajian Dampak Regulasi dan Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2009).

Nimatul Huda, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, (Yogyakarta: UII Press, 2005).

Jimly Assyiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, (Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2007).

Moh. Mahfud MD, Konstitusi dan Hukum Dalam Kontoversi Isu, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009).

Mien Usihen. Analisis Dan Evaluasi Hukum, makalah Diskusi Publik Partisipasi Publik Dalam Proses Pengambilan Kebijakan Publik, Pangkal Pinang, 28 Juli 2016.

Khopiatuziadah, Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Dalam Penyusunan Naskah Akademik, Jurnal Rechts Vinding Online.

M. Solly Lubis, Serba-Serbi Politik Hukum Edisi 2, (Jakarta: Sofmedia, 2011).

Zainal Arifin Hoesin, Judicial Review Di Mahkamah Agung: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan, (Jakarta: Rajawali Press, 2009).

Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional Di Berbagai Negara, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005).

Saldi Isra, Yuliandri, Feri Amsari, Charles Simabura, Dayu Medina, dan Edita Elda, Perkembangan Pengujian Perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi (Dari Berfikir Hukum Tekstual ke Hukum Progresif), (Jakarta dan Sumatera Barat: Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan MKRI, 2010).

I Dewa Gede Palguna, Mahkamah Konstitusi, Judicial Review dan Welfare State, (Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan M.K R.I, 2008).

Tanto Lailam, Penataan Kelembagaan Pengujian Norma Hukum di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No. 1, Maret 2018.

Machmud Aziz, Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Dalam Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 5, Oktober 2010.

H.A.S. Natabaya, Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006).

Taufik H. Simatupang, Mendudukkan Konsep Executive Review Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 19, No. 2, Juni 2019.

Paulus Effendi Lotulung, Laporan Akhir Dan Evaluasi Hukum Tentang Wewenang Mahkamah Agung Dalam Melaksanakan Hak Uji Materil (Judicial Review), (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Perundang-undangan, 2000).

Perpres Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan HAM.

Perpres Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sukardi, Pengawasan Dan Pembatalan Peraturan Daerah, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2016).

Permenkumham Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Nonlitigasi.

Jimmy Z Usfunan, Menyelesaikan Konflik Aturan dengan Musyawarah, Artikel Harian Suara Pembaruan, 4 Oktober 2018.

Permenkumham Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Melalui Mediasi.

Erwin Fauzi, dkk, Buku Pedoman Penyelesaian Disharmonisasi Peraturan Perundang-undangan Melalui Mediasi, (Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Hans Seidei Foundation).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id