Perilaku LGBT Dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016

Eka NAM Sihombing

Abstract


Kriminalisasi terhadap perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transexual) dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, perilaku LGBT atau pelampiasan hasrat seksual melalui perkawinan sesama jenis tidak mendapatkan ruang dalam konstitusi kita. Selain itu perkawinan antar sesama jenis tidak mampu melanjutkan keturunan, perilaku perkawinan sejenis ini dapat mendekontruksi pemaknaaan-pemaknaan lembaga perkawinan sebagai suatu tempat legal untuk memuaskan hasrat seksualitasnya tanpa memandang keluarga sebagai terbentuknya basis moral hokum. Konstruksi perkawinan yang terdapat dalam UUDNRI Tahun 1945 bertujuan untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan yang tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam berbagai peraturan Perundang-undangan di bidang Perkawinan terdapat batasan yang sangat jelas bahwa hanya mengakui perkawinan antara laki-laki dan perempuan, sehingga perilaku LGBT atau pelampiasan hasrat seksual melalui perkawinan sesama jenis tidak mendapatkan ruang dalam konstitusi kita, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Keywords


Perilaku LGBT, Putusan Mahkamah Konstitusi.

Full Text:

PDF

References


Dahlan Thaib, dkk, 2013, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta : Rajawali Pers

Fokky Fuad, 2015, Filsafat Hukum, Akar Religiousitas Hukum, Jakarta, Prenadamedia Group

Jimly Asshiddiqie, 2009, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika

Mahfud MD, 2009, Konstitusi dan Hukum dalam Perdebatan Isu, Jakarta: Rajawali Pers.

Maria Farida, 2010 Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Yogyakarta, Kanisius.

Martitah, 2013, Mahkamah Konstitusi; Dari Negative Legislature ke Positive Legislature?, Jakarta: Konstitusi Press.

Miriam Budiardjo, 2009, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama,

Nimatul Huda, 2008, UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang, Jakarta : Rajawali Press.

Nyana Wangsa dan Kristian, 2015, Heurmenetika Pancasila, Orisinalitas dan Bahasa Hukum Indonesia, Bandung, Refika aditama

Rosyid Al Atok, 2005, Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Teori, Sejarah dan Perbandingan dengan Beberapa Negara Bikameral, Malang : Setara Press

Satjipto Rahardjo, 2010, Penegakan Hukum Progresif, Jakarta : Kompas Media Nusantara.

Sri Soemantri, 1987, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Bandung : Alumni

Wheare, KC, 1996, Konstitusi-Konstitusi Modern (Modern Constitution), Bandung : Nusa Media.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2010, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Buku VIII, Jakarta : Kepaniteraan MKRI.

Eka NAM Sihombing, Masa Depan Legalisasi Perkawinan Sejenis, Jurnal Hukum Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Volume 2, Nomor 1-Mei 2016

Ilham Hermawan, Zina, LGBT, dan Putusan MK, detiknews.com, diakses 13 Oktober 2018.

Johan Imanuel, Alternatif Pengaturan Pidana LGBT dalam KUHP, detiknews.com diakses 13 Oktober 2018.

Meilanny Budiarti Santoso, LGBT dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Social Work Jurnal, Volume 6, Nomor 2 Desember 2016.

Reza Fikri Febriansyah, Soal Zina & Mahkota MK, hukumonline.com, diakses 13 Oktober 2018

Timbo Mangaranap Sirait, Menilik Akseptabilitas Perkawinan Sesama Jenis di dalam Konstitusi Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 3, September 2017




DOI: https://doi.org/10.30596/edutech.v5i1.2758

Refbacks

  • There are currently no refbacks.