Keabsahan Akad Jual Beli Melalui Internet Ditinjau dari Hukum Islam

Padian Adi Salamat Siregar

Abstract


Internet dapat dianggap sebagai sumber informasi yang sangat besar yang dapat membantu dalam melakukan interaksi dan komunikasi. Penggunaan internet tidak terbatas pada pemanfaatan informasi, tetapi juga menciptakan jenis-jenis dan peluang bisnis yang baru dengan transaksi bisnis yang dilakukan secara elektronik. Unsur penting yang harus dipenuhi dalam bisnis online dengan bisnis offline yaitu pada proses transaksi (akad) dan media utama. Bentuk perjanjian jual beli yang dilakukan dengan menggunakan media internet tidak jauh berbeda dengan proses jual beli biasa. Transaksi online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli. Kedudukan hukum terhadap keabsahan akad transaksi jual-beli (perikatan atau al-aqdu) terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Tidak ada ketentuan transaksi harus berbentuk tulisan, dengan ijab-qabul (serah-terima) melalui perkataan pun cukup mewakili untuk dikatakan suatu transaksi


Keywords


Keabsahan akad, Jual beli, Internet, Islam

Full Text:

PDF

References


Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi, Jual Beli dan Hukum-Hukumnya, melalui www.irwin2007.wordpress.com.

Abdul Aziz Dahlan, dkk, 2006, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Ictiar Baru Van Hoeve.

Ahmad Rajafi, 2008, Pemikiran Yusuf al-Qaradawi dan Relevansinya dengan Pengembangan Hukum Bisnis Islam di Indonesia, Tesis Magister dalam Ilmu Syariah, Lampung: IAIN Raden Intan.

Asjmuni A Rahman, 1976, Qawaidul Fiqhiyyah, Jakarta: Bulan Bintang.

Assafa Endeshaw, 2007, Hukum E-commerce Dan Internet Dengan Fokus Di Asia Pasifik, Yogyakarta: Pustaka Relajar.

Faturrahman Djamil, Hukum Perjanjian Syariah dalam Kompilasi Hukum Perikatan, oleh Mariam Darus Badrulzaman, dkk, 2001, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Haris Faulidi Asnawi, 2004, Transaksi Bisnis E-commerce Perspektif Islam, Yogyakarta: Magistra Insania Press bekerjasama dengan MSI UII.

Imam Jalaluddin al-Mahlli dan Imam Jalaluddin As-Syuyuti, 1996, Tafsir Jalalain, Bandung: Sinar Algesindo.

Imam Malik Ibn Anas, 1997, Al-Muwatta Imam Malik Ibnu Anas, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada.

Iman, Hukum Jual Beli Melalui Internet, melalui www.imamwardany.com.

Moch. Faisal Salam, 2006, Pertumbuhan Hukum Bisnis Syariah di Indonesia, Bandung: Penerbit Pustaka.

M. Quraish Shihab, 2007, Tafsir Al-Misbah, Jakarta: Lentera Hati.

Peter Scisco, 2003. Electronic Commerce dalam Microsoft, Microsoft Encarta Reference Library 2003, Microsoft Corporation, Jakarta: Ensiklopedi Elektronik.

Sulaiman Rasjid, 2007, Fiqh Muamalah, Bandung: Sinar Baru Algesindo.

Rachmat Syafii, 2004, Fiqh Musamalah, Bandung: Pustaka Setia.

R. Subekti dan Tjitrosudibio, 1999, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT.Pradnya Paramita.

Yusuf al-Qaradhawi, 2002, Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 3, Jakarta: Gema Insani Press.

Zainuddin Ali, 2006, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.30596/edutech.v5i1.2762

Refbacks

  • There are currently no refbacks.